• Jumat, 22 September 2023

Anggota Tertangkap Atas Tuduhan Terorisme, MUI Keluarkan Maklumat

- Rabu, 17 November 2021 | 18:35 WIB
Ketua MUI Miftachul Akhyar. (dok, CNN Indonesia)
Ketua MUI Miftachul Akhyar. (dok, CNN Indonesia)

TEROPONG POLITIK - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menandatangani surat keterangan tertulis terkait anggota Komisi Fatwa MUI berinisial ZA yang ditangkap Tim Densus 88 terkait dugaan teroris.

Keterangan tertulisnya disampaikan ke media massa. Dan berikut isi keterangan lengkap MUI terkait kasus yang membelit anggotanya.

Bayan Majelis Ulama Indonesia Tentang Penangkapan Dugaan Tersangka Terorisme.

Baca Juga: Wakil Ketua MUI Shock Ustadz Farid Okbah Ditangkap Atas Tuduhan Terorisme

Nomor: Kep-2818/DP-MUI/XI/2021

Bismillahirrahmanirrahim

Mencermati terjadinya kesimpangsiuran infomasi terkait peristiwa penangkapan terduga tersangka terorisme oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri atas nama Dr. Zam an-Najah, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (Dewan Pimpinan MUI) menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga: Disebut Gabung Demokrat, Komedian Narji Langsung Perolehan Gelar Dari Andi Arief

1. Yang bersangkutan adalah anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI;

2. Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI;

3. MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil;

Baca Juga: Profil Letjen Dudung Abdurachman yang Diangkat Jadi KSAD Gantikan Jenderal Andika Perkasa

4. MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak pidana terorisme, sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme;

5. MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu;

Halaman:

Editor: Bobby Darmanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tips Agar Meningkatkan Iman Kepada Allah SWT

Selasa, 19 September 2023 | 11:10 WIB

Ingin Tidur Nyenyak dan Berkualitas? Lakukan Tips Berikut

Selasa, 19 September 2023 | 11:06 WIB

Tips Meredakan Batuk yang Mengganggu

Selasa, 19 September 2023 | 11:05 WIB

Lirik Lagu D'Divo Bertajuk Cinta Separuh Jiwa

Minggu, 17 September 2023 | 12:12 WIB

Lirik Lagu Bento by Iwan Fals

Jumat, 15 September 2023 | 12:26 WIB

Lirik Lagu Roman Picisan oleh Dewa 19, Menyentuh Hati

Jumat, 15 September 2023 | 11:34 WIB

Lirik Lagu Dewa 19 Separuh Nafasku yang Melegenda

Jumat, 15 September 2023 | 11:33 WIB

Kualitas Udara di Ibu Kota Hari Ini

Kamis, 14 September 2023 | 08:01 WIB

Perkiraan Cuaca di Indonesia

Kamis, 14 September 2023 | 07:57 WIB

Resiko Kanker Akibat Obesitas

Kamis, 14 September 2023 | 07:55 WIB

5 Tanda Kolesterol Tinggi di Bagian Kaki

Kamis, 14 September 2023 | 07:53 WIB

Puan Dukung Pembangunan Tempat Rehabilitasi

Rabu, 13 September 2023 | 13:54 WIB

Temuan Empat Mayat Tanpa Kepala, Ini Kata Polisi

Rabu, 13 September 2023 | 13:51 WIB

Kecelakaan di Dalam Tol, Pengemudi Wanita Tewas

Rabu, 13 September 2023 | 13:44 WIB

Putri Ariani Menembus Babak Final AGT 2023

Sabtu, 9 September 2023 | 09:38 WIB

Terpopuler

X