TEROPONG POLITIK - Naas dialami artis film dan presenter Nirina Zubir. Ia menjadi korban penggelapan sebesar 17 miliar rupiah yang digelapkan oleh asisten rumah tangganya (ART) bernama Riri Kasmita.
Nirina mengakui, dirinya sempat meminta tolong kepada Riri untuk mengurus seluruh aset mendiang ibundanya berupa tanah dan juga bangunan. Yakni mengurus surat menyurat atau sertifikatnya.
Karena saat itu ibundanya sebelum meninggal dunia mengira surat tanah miliknya telah hilang.
Baca Juga: Wakil Ketua MUI Shock Ustadz Farid Okbah Ditangkap Atas Tuduhan Terorisme
"Awalnya ibu saya merasa suratnya hilang, jadi minta tolong kepada asisten rumah tangga pada 2009 untuk diurus suratnya. Namun bukan diurus, surat tersebut justru disalahgunakan dengan mengubah nama kepemilikan,” cerita istri dari gitaris band Ernest ini, di kawasan Antasari Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).
Aset tersebut berisikan enam sertifikat tanah yang digelapkan oleh Riri dan suaminya.
Dua di antaranya berupa tanah kosong, sementara empat lainnya tanah dengan bangunan. Selain itu, dua aset sudah dijual, lantas empat sisanya digadaikan ke bank.
Baca Juga: Disebut Gabung Demokrat, Komedian Narji Langsung Perolehan Gelar Dari Andi Arief
Nirina menyebut uang dari hasil penjualan tanah tersebut digunakan guna modal bisnis ayam frozen asistennya.
Bahkan, Nirina menyebut bahwa kini bisnis asistennya itu sudah memiliki lima cabang.
"Iya (Surat Tanah) ditukar dengan nama mereka. Surat tersebut dijual dan dipakai untuk cabang ayam frozen yang saat ini sudah ada 5 cabang," urai Nirina.
Baca Juga: Profil Letjen Dudung Abdurachman yang Diangkat Jadi KSAD Gantikan Jenderal Andika Perkasa
Dalam kasus ini, dikatakan Nirina, sudah 5 orang yang menjadi terlapor. Tiga di antaranya sudah menjadi tersangka di Polda Metro Jaya, yakni Riri Kasmita dan suaminya Edrianto serta pihak notaris yakni PPAT Farida dikutip dari PMJ News.
Artikel Terkait
Berikut Berbagai Jenis Pekerjaan Yang Hasilkan Uang di Internet
Usai Lumuri Kotoran Muhammad Kece, Napoleon Bonaparte Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pencucian Uang
Tindak Pidana Maling Uang Rakyat Capai 1.291 Kasus
Moeldoko Bagi-Bagi Uang dan Ponsel Sebelum KLB Deli Serdang, Demokrat: Pengacara Penggugat Tak Bisa Membantah