Kalim Pemerintah Otsus Papua Jilid II Akomodasi Kepentingan Masyarakat Adat

- Senin, 18 Oktober 2021 | 19:19 WIB
Ilustrasi: Rapat Paripurna DPR RI Sahkan RUU Otsus Papua Jadi UU
Ilustrasi: Rapat Paripurna DPR RI Sahkan RUU Otsus Papua Jadi UU

TEROPONG POLITIK - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Kedeputian V Theofransus Litaay menegaskan, UU nomor 2/2021 tentang Otonomi khusus (Otsus) Papua jilid II telah mengakomodasi kepentingan masyarakat adat.

Dia mengatakan melalui undang-undang tersebut masyarakat adat Papua akan duduk di lembaga legislatif tingkat kabupaten/kota.

Menurutnya, perubahan ini menjadi ruang afirmasi rekrutmen politik Orang Asli Papua (OAP), agar dapat berkiprah dalam partai politik dan menduduki jabatan politik di lembaga legislasi.

Baca Juga: Gus Yahya Mulai Banjir Dukungan Duduki Ketum PBNU

"Dua puluh lima persen anggota DPRK akan diisi OAP dengan mekanisme pengangkatan atau tanpa pemilu. Nah, 30 persennya adalah perempuan," ujar Theo dalam siaran pers KSP di Jakarta, Senin.

Seperti diketahui, pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otsus Papua untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 21/2001 tentang Otsus Papua, pada 15 Juli 2021.

Secara substansi, UU Otsus Papua jilid II mengalami perubahan baik bersifat penambahan maupun penghapusan dari ketentuan asal.

Baca Juga: Profil Lengkap dan Perolehan Suara Seluruh Anggota DPR Dapil Aceh II

Penambahan substansi diantaranya tentang pengaturan pembangunan kewenangan khusus antara pemerintah dengan provinsi, pengisian anggota DPRK melalui unsur Orang Asli Papua (OAP) dengan sistem pengangkatan, dan pembentukan suatu badan khusus.

"Badan khusus bertanggung jawab langsung pada presiden. Harapannya dengan badan khusus terjadi sinkronisasi dan harmonisasi dalam pelaksanaan Otsus dan pembangunan di wilayah Papua, sehingga kesejahteraan masyarakat adat benar-benar meningkat," tutur Theo.

Theo menambahkan, perbaikan lain di dalam UU nomor 2/2021 ditunjukkan dengan peningkatan alokasi dana Otsus, serta fokus penggunaan dan mekanisme yang lebih jelas dengan pengawasan kelembagaan yang lebih kuat.

Baca Juga: Bendera Merah Putih Tak Berkibar Di Piala Thomas, Ini Kata Menpora

Dana Otsus Papua kata Theo ditujukan untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua selama 20 tahun, berlaku sampai 2041.

"Mekanisme penyaluran dari pusat ke Provinsi dan kabupaten/kota serta mekanisme pengawasan dan pengendalian telah diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 2 tahun 2021,” jelas Theo.

Halaman:

Editor: Firdaus Iwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Manfaat Malam Lailatul Qadar Bagi Umat Muslim

Senin, 10 April 2023 | 08:05 WIB

Doa Yang Dapat Diamalkan Di Hari ke-18 Puasa

Minggu, 9 April 2023 | 11:09 WIB
X