Besarannya bisa berdasarkan tingkat prestasi masing-masing desa atau yang lainnya.
“Predator desa adalah realitas. Sementara belum ada payung hukum dana operasional desa," katanya.
Baca Juga: Kasus ODGJ Meningkatkan Hingga 20 Persen Karena Pandemi
Maka agar program desa dapat berjalan, terpaksa mereka menggunakan koceknya sendiri. Kasihan Kades kalau seperti ini terus,” pungkas Toriq.
Artikel Terkait
Golkar Bakal 'Paksa' Aziz Syamsuddin Mundur dari Wakil Ketua DPR, Ini Penggantinya
Wakil Ketua DPR Dijemput Paksa KPK
Sempat 'Dipaksa' Golkar, Azis Syamsuddin Akhirnya Mundur dari Wakil Ketua DPR
PSHK: DPR dan Pemerintah Seharusnya Segera Sahkan Prolegnas 2022, Bukan Justru Menambah Beban Prolegnas 2021