Hati- Hati!, RKUHP: Berhubungan Badan di Luar Nikah Dipenjara 1 Tahun

- Jumat, 25 November 2022 | 16:51 WIB
RKUHP Segera Disahkan DPR, Seks Diluar Nikah Terancam Penjara 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan (Ilustrasi)
RKUHP Segera Disahkan DPR, Seks Diluar Nikah Terancam Penjara 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan (Ilustrasi)

Teropongpolitik.com - Hanya tinggal selangkah lagi bagi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Nantinya, akan ada masa transisi dari KUHP lama ke KUHP Baru, yakni selama 3 tahun.

Sejumlah pasal baru pun muncul di RKUHP, yang tidak ada di dalam KUHP yang saat ini masih berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Wow! Gaji Ferdy Sambo 35 Juta Biaya Bulanan 600 Juta

Salah satunya adalah mengenai hubungan badan atau seks di luar pernikahan yang nantinya akan diancam dengan 1 tahun penjara.

Hal itu diatur dalam Pasal 413 tentang Perzinaan yang tercantum dalam draf final RKUHP versi 9 November 2022.

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta)," tutur Pasal 413 ayat (1) RKUHP yang dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 25 November 2022.

Baca Juga: Ini Keunggulan TikTok 18 Plus Menggoda Pengguna, Bedakan Dengan yang Bisa, Bebas Iklan Tanpa VPN?

Meski begitu, tindakan perzinaan tersebut hanya bisa diproses Polisi jika diadukan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dengan pelaku.

Kemudian orangtua atau anak dari pelaku perzinaan, jika dia tidak terikat perkawinan.

"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," ucap Pasal 413 ayat (4).

Baca Juga: Keunggulan Bling2 One Sebagai Aplikasi Live Streaming Update Link Terbaru

Selain itu, draf final RKUHP juga mengatur mengenai pasangan bukan suami istri yang tinggal serumah alias kumpul kebo.

"Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta)," kata Pasal 414 ayat (1).

Halaman:

Editor: Bobby Darmanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mario dan Shane Jadi Saksi di Sidang AG Hari Ini

Selasa, 4 April 2023 | 11:37 WIB

Wow! Gaji Ferdy Sambo 35 Juta Biaya Bulanan 600 Juta

Jumat, 25 November 2022 | 16:44 WIB
X