Teropongpolitik.com - Tragedi kanjuruhan di Kabupaten Malang beberapa waktu lalu masih terus diselidiki oleh berbagai lembaga penegak hukum, salah satunya pihak kepolisian.
Beberapa waktu lalu, Kepolisian sempat membeberkan bahwa pihaknya akan melakukan proses autopsi ulang terhadap dua jenazah korban tragedi Kanjuruhan.
Tapi, Polda Jawa Timur menyatakan bahwa proses autopsi tersebut batal dilakukan lantaran pihak keluarga korban belum memberikan izin.
Baca Juga: Milenial Kalbar Dukung Anies-AHY di Pilpres 2024
Namun, kini, pihak keluarga korban meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan tersebut telah memberikan izin kepada kepolisian untuk melakukan proses autopsi.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum pihak keluarga korban, Imam Hidayat mengatakan bahwa pihak keluarga telah menyatakan kesediaannya untuk melakukan proses autopsi kepada kedua anaknya.
"Keluarga sudah bersedia kembali untuk pelaksanaan autopsi," katanya, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, pada Sabtu, 29 Oktober 2022.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Tutur Batin' - Yura Yunita
Lebih lanjut, Imam menjelaskan, pernyataan persetujuan diadakannya proses autopsi tersebut disampaikan langsung kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 24 Oktober 2022, lalu.
Artikel Terkait
Link Download Yoha Live, Streaming Gadis Cantik Se-Indonesia, Coba Saja!
Mudah, Lima Cara Menjaga Kesehatan dan Mencegah Penyakit, Praktikan Deh
Bicarakan Krisis Dunia, The Yudhoyono Institute Inisiasi Dialog Bersama Club de Madrid di Berlin
Ketua MPR RI Apresiasi Ahmadi Noor Supit Dilantik Sebagai Anggota BPK RI
Amerika Serikat Ternyata Negara Penyumbang Vaksin COVID-19 Terbesar Bagi Indonesia