Pasca Putusan PTUN, Bupati Madina Ajak Aparat Pemerintahan Desa Lebih Solid dan Fokus Layani Masyarakat

- Senin, 5 September 2022 | 11:23 WIB
HM Jafar, Bupati Madina (Teropongpolitik.com)
HM Jafar, Bupati Madina (Teropongpolitik.com)

Teropongpolitik.com - Perkara sengketa Tata Usaha Negara antara eks Anggota Badan Permusyawaratan Desa Sikara-kara, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailian Natal (Madina) selaku penggugat melawan Bupati Madina, selaku tergugat, telah selesai dengan terbitnya Putusan PTUN Medan Nomor 42/G/2022/PTUN-Mdn, tanggal 2 Agustus 2022. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Medan memutus menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Pasca putusan tersebut, Bupati Madina, M. Jafar Sukhairi Nasution mengajak seluruh elemen masyarakat, baik di jajaran pemerintah kabupaten hingga ke tingkat desa lebih solid dan fokus melayani masyarakat. Selain itu, M. Jafar Sukhairi Nasution menginstruksikan ke depan agar seluruh aparatur pemerintahan desa lebih arif dan memperkuat sinergitas dalam membangun desanya masing-masing.

“Jangan lagi ada ribut-ribut di Desa. Dari putusan PTUN itu, ambil pelajaran bahwa, utamakan kepentingan dan pelayanan bagi masyarakat. Mari gotong-royong, kolaborasi," tegas HM Jafar, Senin (05/09/2022).

Baca Juga: Hasil Survei LSI: Anies tertinggi Capres, AHY Tertinggi Cawapres

Untuk diketahui, sebelumnya Eks anggota BPD Desa Sikara-kara diberhentikan oleh Bupati Madina, setelah melalui serangkaian mediasi dan fasilitasi penyelesaian permasalahan yang terjadi di Desa Sikara-Kara. Permasalahan antara Kepala Desa dan BPD itu berimbas pada terhambatnya pembahasan keuangan Desa, program/kegiatan dan pelayanan di Desa Sikara-kara. Atas permasalahan tersebut Eks anggota BPD Desa Sikara-kara, mengajukan gugatan ke PTUN Medan, dalam perkara ini Bupati Madina selaku pihak tergugat.

Dalam proses persidangan perkara tersebut, menghadirkan Majelis Hakim PTUN Medan menghadirkan Ahli dari pihak tergugat yaitu Rozi Beni. Sedangkan Dari pihak penggugat dihadirkan Ahli Mirza Nasution. Ahli Tergugat, Rozi Beni, dalam keterangannya pada sidang yang digelar Selasa (28/06/2022) lalu, menjelaskan mengenai kedudukan desa dan hubungannya dalam sistem pemerintahan daerah, serta prosedur dan kewenangan Bupati selaku pemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, yang diatur dalam UU Pemda, UU Desa, serta UU Administrasi Pemerintahan. Dalam sidang penyampaian keterangan Ahli yang berlangsung hampir 2 jam tersebut, Ketua dan Anggota Majelis Hakim serta Penasihat Hukum Penggugat dan Tergugat sangat aktif menggali informasi dan penjelasan kepada Ahli, Rozi Beni.

“Kami menggali banyak hal kepada Saudara Ahli ini untuk menjadi pengayaan referensi dalam permasalahan yang terjadi di desa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Selasa (28/06/2022).

“Pelakasanaan kewenangan dan tindakan Bupati, selaku kepala daerah itu tidak hanya didasarkan pada aspek legalitas (rechmatigheid) tetapi juga harus sungguh-sungguh memperhatikan keseimbangan kepentingan dan kemanfaatan masyarakat yang kebih luas (doelmategheid), serta azas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB),” demikian salah satu penekanan dari Ahli, Rozi Beni, yang merupakan lulusan STPDN dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Update Piala AFF U-16 2022: Malaysia Batal Bertemu Indonesia di Semifinal

Kini perkara gugatan Sengketa TUN tersebut sudah usai. Dengan berakhirnya perkara tersebut, Bupati Madina HM. Jafar mengakui adanya beberapa regulasi yang belum sepenuhnya clear untuk diimplementasikan di lapangan. Pertimbangan hukum majelis hakim dan putusan ini menjadi pelajaran penting dan perlu kebersamaan dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan di desa, baik di level pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa.

“Perkara yang telah diputus oleh PTUN Medan ini dapat menjadi referensi, tidak hanya bagi daerah dan desa, tetapi juga bagi pemerintah pusat, agar lebih cermat dalam melakukan asistensi dan pembinaan, terutama dalam penyusunan kebijakan pemerintahan dan pembangunan desa," tutup HM Jafar, Bupati Madina.

Editor: Bobby Darmanto

Tags

Terkini

Mario dan Shane Jadi Saksi di Sidang AG Hari Ini

Selasa, 4 April 2023 | 11:37 WIB

Wow! Gaji Ferdy Sambo 35 Juta Biaya Bulanan 600 Juta

Jumat, 25 November 2022 | 16:44 WIB
X