Polda Metro Tetapkan 30 Tersangka Terkait Kasus Mafia Tanah

- Senin, 18 Juli 2022 | 15:40 WIB
Bareskrim Tetapkan Kadishub dan Anggota DPRD Depok Tersangka Mafia Tanah
Bareskrim Tetapkan Kadishub dan Anggota DPRD Depok Tersangka Mafia Tanah

Teropongpolitik.com - Polda Metro Jaya terus mengungkap kasus sindikat mafia tanah yang melibatkan sejumlah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Jakarta Selatan dan Bekasi.

Sejauh ini penyidik telah menetapkan sebanyak 30 orang tersangka dalam perkara tersebut.

"Total tersangka 30 orang, 25 orang ditahan dan 5 tidak dilakukan penahanan," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin, 18 Juli 2022.

Baca Juga: Pakar Nilai Ada Pasal Karet dalam Aturan Kominfo

Hengki merinci, puluhan tersangka itu masing-masing 13 pegawai kantor BPN (6 PTT dan 7 ASN), 2 orang ASN pemerintahan, 2 orang Kepala Desa, 1 orang jasa peerbankan, dan 12 orang tersangka masyarakat sipil.

Dia menjelaskan, kasus terungkap berawal dari pengaduan seseorang ke Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor : 4709 / VIII / 2020 / SPKT PMJ tanggal 10 Agustus 2020.

Korban merasa dirugikan atas tindakan para pelaku mafia tanah yang menyerobot bidang tanah miliknya di Babelan Kota, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Masuk ke Fasilitas Publik

Hengki menyebut, berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan 8 tersangka yang melakukan tindak kejahatan dengan modus operandi membuat akta jual beli palsu untuk mengklaim kepemilikan atas objek tanah milik korban.

"Para tersangka mafia tanah ini juga membuat surat PM1 palsu yang dibantu oleh oknum ASN kelurahan untuk digunakan sebagai syarat pengajuan penerbitan sertifikat ke BPN Kabupaten Bekasi," ujarnya.

Kemudian kata dia, pada tanggal 23 Oktober 2020, ada seseorang korban yang juga melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus mafia tanah yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: 1968 / X / 2020 / Restro Jaksel.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Ancam Copot Jabatan Jajarannya yang Terlibat Kasus Mafia Tanah

Menurutnya, pelaku mafia tanah masuk pekarangan rumahnya dan menghancurkan bangunan.

"Tindakan para pelaku mafia tanah ini dilakukan karena pelaku mengklaim dirinya
sebagai pemilik atas bidang tanah yang didasari dengan surat-surat palsu," ucapnya.

Halaman:

Editor: Bobby Darmanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wow! Gaji Ferdy Sambo 35 Juta Biaya Bulanan 600 Juta

Jumat, 25 November 2022 | 16:44 WIB

Istana: Jangan "Nge-prank" Aparat Penegak Hukum

Selasa, 4 Oktober 2022 | 19:38 WIB

Draft KUHP Tidak Terbuka, BEM UI Demo di DPR

Selasa, 28 Juni 2022 | 16:05 WIB
X