Teropongpolitik.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) menjerat dua mantan dirut Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Keduanya yakni Mantan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto dan mantan Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain mantan kedua dirut KPK juga memeriksa Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013, Evita Herawati Legowo dan Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati.
Baca Juga: Berikut Kondisi Terkini Perairan di Cilacap yang Tercemar Tumpahan Minyak Mentah
KPK membenarkan sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina.
Sehingga, nama-nama tersebut dipanggil sebagai saksi.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 30 Juni 2021, dilansir dari Antara.
Baca Juga: Pengumuman UM PTKIN 2022 Pukul 13.00 WIB, Ini Link & Cara Cek Hasilnya
Mengenai tersangka, kronologi, dan pasal yang akan disangkakan nantinya akan disampaikan KPK ketika semua berkas telah rampung.
Tak hanya jajaran direktur, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya pegawai PT Pertamina.
Mereka juga telah mengamankan barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan ksus dari beberapa lokasi yang digeledah.
Artikel Terkait
Berikut Tata Cara Beli Migor Pakai Aplikasi Peduli Lindungi
Usai Buat Heboh, Holywings Ditutup Pemprov DKI Jakarta
Kader Demokrat: Cukuplah Benturan Identitas ini!, PDIP Bantah Anies-Ganjar Pemersatu Bangsa
Rizal Ramli Nilai Pemerintah Contoh Sistem Otoriter Cina Lewat KUHP
Draft KUHP Tidak Terbuka, BEM UI Demo di DPR