Kasus LNG, Dua Mantan Dirut Pertamina dan PLN Diperiksa KPK

- Kamis, 30 Juni 2022 | 14:45 WIB
Ini Jenis-jenis Kendaraan dan Usaha yang Boleh Menggunakan BBM Bersubsidi dari Pertamina
Ini Jenis-jenis Kendaraan dan Usaha yang Boleh Menggunakan BBM Bersubsidi dari Pertamina

Teropongpolitik.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) menjerat dua mantan dirut Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Keduanya yakni Mantan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto dan mantan Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain mantan kedua dirut KPK juga memeriksa Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013, Evita Herawati Legowo dan Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati.

Baca Juga: Berikut Kondisi Terkini Perairan di Cilacap yang Tercemar Tumpahan Minyak Mentah

KPK membenarkan sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina.

Sehingga, nama-nama tersebut dipanggil sebagai saksi.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 30 Juni 2021, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Pengumuman UM PTKIN 2022 Pukul 13.00 WIB, Ini Link & Cara Cek Hasilnya

Mengenai tersangka, kronologi, dan pasal yang akan disangkakan nantinya akan disampaikan KPK ketika semua berkas telah rampung.

Tak hanya jajaran direktur, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya pegawai PT Pertamina.

Mereka juga telah mengamankan barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan ksus dari beberapa lokasi yang digeledah.

Editor: Bobby Darmanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mario dan Shane Jadi Saksi di Sidang AG Hari Ini

Selasa, 4 April 2023 | 11:37 WIB

Wow! Gaji Ferdy Sambo 35 Juta Biaya Bulanan 600 Juta

Jumat, 25 November 2022 | 16:44 WIB
X