TEROPONG POLITIK - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Jakarta berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Terdapat dua orang yang menjadi tersangka terkait kasus ini, masing-masing berinisial AM (25) dan M (50).
Keduanya ditangkap atas dua laporan dan lokasi yang berbeda sebagaimana dikutip dari PMJ.
Baca Juga: Jumlah Terapis Belum Diketahui, Pengelola Panti Pijat Jadi Tersangka
"Ini merupakan tindak pidana memperdagangkan dan memperjualbelikan rokok Tanpa Izin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Kamis 13 Januari 2022.
Zulpan menerangkan, tersangka AM diringkus di daerah Cibubur, Jakarta Timur pada 6 Januari 2022.
AM berperan dalam melakukan penjualan rokok ilegal secara online dan telah melakukan tindak pidana tersebut selama enam bulan.
Baca Juga: KPK OTT Bupati PSU Calon Ibu Kota Baru Bersama 10 Orang Lainnya
"Sementara tersangka M ditangkap di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan pada 12 Januari 2022. Dia berperan membeli rokok ilegal dari seseorang di Pamekasan, Jawa Timur."
"Rokok tersebut kemudian diperjualbelikan ke toko dan warung di Jabodetabek," terangnya.
Dari perkara peredaran rokok ilegal yang menjerat dua tersangka tersebut, Zulpan menerangkan pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 450 ribu batang rokok ilegal.
Baca Juga: Pernyataan Luhut Hadapi Puncak Omicron di Indonesia
"Menyita 450 ribu batang rokok ilegal atau setara 30 ribu bungkus. Sementara nilai kerugian yang dialami negara dan masyarakat atas perkara ini mencapai Rp750 juta," jelas Zulpan.
Kedua tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Artikel Terkait
Akan Gelar Sidang Perkara, F-Demokrat Ajak Pelototi Bukti KLB Ilegal Kubu Moeldoko
Polisi Bongkar Dugaan Pencucian Uang dari Peredaran Obat Ilegal, Rp531 Miliar Berhasil Disita
Yusril Bela KLB Ilegal, Demi Demokrasi Sehat tanpa Akal Sehat?
Biar Tidak Terjebak, Berikut Daftar Pinjol Resmi dan Ilegal OJK Terbaru