TEROPONG POLITIK - Polres Metro Depok mengungkap adanya praktek prostitusi di panti pijat refleksi yang berada di daerah Sawangan.
Hal tersebut terbukti saat dilakukan penggerebek, dimana petugas mendapati terapis tengah melayani tamunya.
"Iya terbukti (panti pijat menjadi tempat prostitusi), kebetulan sedang melayani satu tamunya pada saat itu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heros Baruno kepada wartawan, Kamis 13 Januari 2022.
Baca Juga: KPK OTT Bupati PSU Calon Ibu Kota Baru Bersama 10 Orang Lainnya
Kendati begitu, Yogen tidak menjelaskan secara detail berapa jumlah terapis yang berada di panti pijat tersebut.
Namun, dia memastikan tidak ada terapis yang masih berusia di bawah umur.
"Tidak ada, tetapi terapisnya perempuan," ucapnya.
Dalam kasus ini, lanjut Yogen, pihaknya telah menetapkan pengelola panti pijat berinisial S sebagai tersangka kasus prostitusi.
Baca Juga: Menkes Ungkap Upaya Hadapi Omicron di Indonesia
Dia menyebut pria tersebut sebagai muncikari dikutip dari PMJ.
Tersangka S disangkakan dengan pasal 296 KUHP Juncto Pasal 506 KUHP tentang menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul tersebut.
"Satu orang pengelola panti pijatnya kita jadikan tersangka, pasal yang dipersangkakan yaitu pasal muncikari," tukasnya.*
Artikel Terkait
Faye Nicole Luruskan Tuduhan Kabar Telah Menjebak Vanessa Angel dalam Keterlibatan Prostitusi Online