Lima dari 12 Orang yang Terjaring OTT KPK Wali Kota Bekasi Dilepaskan

- Jumat, 7 Januari 2022 | 16:23 WIB
Konprensi Pers OTT KPK atas Tersangka Rahmat Effendi
Konprensi Pers OTT KPK atas Tersangka Rahmat Effendi

TEROPONG POLITIK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepaskan lima orang yang sebelumnya ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi.

Lima orang tersebut antara lain, makelar tanah bernama Novel, staf dan ajudan Rahmat Effendi (Pepen) berama Bagus Kuncorojati, Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa Handoyo.

Kemudian, Kasubag TU Sekretariat Daerah Haironi serta Staf Dinas Perindustrian Agus Murdiansyah.

Baca Juga: Buntut Kasus 'Allahmu Lemah', Mantan Politikus Demokrat Diperiksa

"Sejauh ini, status mereka masih sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat 7 Januari 2022.

Diketahui, KPK mengamankan 12 orang dari operasi senyap yang dilakukan Rabu (5/1/2022) siang dikutip PMJ News.

12 orang tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Respon Sidak Giring PSI ke Formula E

Kemudian, Kamis (6/1/2022), dua orang lainnya yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta kembali ditangkap dengan barang bukti uang ratusan juta rupiah.

Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya.

Tersangka AA, LBM, SY dan MS merupakan pemberi suap. Sedangkan lima tersangka selaku penerima suap, antara lain Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL.

Baca Juga: Jokowi Cabut Izin 2078 Usaha Pertambangan di Indonesia

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Firdaus Iwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mario dan Shane Jadi Saksi di Sidang AG Hari Ini

Selasa, 4 April 2023 | 11:37 WIB

Wow! Gaji Ferdy Sambo 35 Juta Biaya Bulanan 600 Juta

Jumat, 25 November 2022 | 16:44 WIB
X