TEROPONG POLITIK - Bareskrim Polri berencana untuk memanggil mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean terkait dengan kasus ujaran kebencian melalui cuitannya yang menyebut 'Allahmu lemah'.
Sebelumnya, penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan usai memeriksa 10 orang saksi.
"Tentunya, tindak lanjut dari penyidik akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap saudara FH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat 7 Januari 2022.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, 14 Tersangka Telah Diamankan Dugaan Jual Beli Jabatan Wali Kota Bekasi
Meski begitu, Ramadhan belum memerinci terkait waktu pasti pemanggilan terhadap Ferdinand. Hanya saja, Ferdinand akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi.
"Yang pasti, sudah dipastikan akan melayangkan surat panggilan terhadap suadara FH sebagai saksi," jelasnya.
Sebagai informasi, kasus ini berawal saat ramai tagar di media sosial yang berbunyi #tangkapferdinand dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Tanah Wali Kota Bekasi Di Mana-Mana, Ini Rinciannya
Tagar tersebut muncul uisai Ferdinand mengunggah satu cuitan yang mengandung unsur penistaan agama.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih, Allahku luar biasa, maha segalanya, Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulis Ferdinand.
Laporan terhadap Ferdinand teregister dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.
Baca Juga: Iwan Bule Bubarkan Timnas Indonesia
Pada laporan tersebut, Ferdinand disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2.***
Artikel Terkait
Moeldoko ditolak PTUN, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat atas Ridha Allah SWT
Survey CISA: PDIP 24,9%, Demokrat 18,8%, Golkar 13% dan Gerindra 10,5%
Survey CISA: Demokrat Salip Golkar dan Gerindra, Ini Hasilnya
Gugatan Pendukung Moeldoko Kembali Ditolak Pengadilan TUN, Demokrat: Kado Akhir Tahun
AHY Beri Selamat Gus Yahya Sebagai Ketum, Ini Sikap Demokrat Terhadap Nahdlatul Ulama