TEROPONG POLITIK - Bareskrim Polri berencana untuk memanggil mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean terkait dengan kasus ujaran kebencian melalui cuitannya yang menyebut 'Allahmu lemah'.
Sebelumnya, penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan usai memeriksa 10 orang saksi.
"Tentunya, tindak lanjut dari penyidik akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap saudara FH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat 7 Januari 2022.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, 14 Tersangka Telah Diamankan Dugaan Jual Beli Jabatan Wali Kota Bekasi
Meski begitu, Ramadhan belum memerinci terkait waktu pasti pemanggilan terhadap Ferdinand. Hanya saja, Ferdinand akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi.
"Yang pasti, sudah dipastikan akan melayangkan surat panggilan terhadap suadara FH sebagai saksi," jelasnya.
Sebagai informasi, kasus ini berawal saat ramai tagar di media sosial yang berbunyi #tangkapferdinand dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Tanah Wali Kota Bekasi Di Mana-Mana, Ini Rinciannya
Tagar tersebut muncul uisai Ferdinand mengunggah satu cuitan yang mengandung unsur penistaan agama.
Artikel Terkait
Moeldoko ditolak PTUN, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat atas Ridha Allah SWT
Survey CISA: PDIP 24,9%, Demokrat 18,8%, Golkar 13% dan Gerindra 10,5%
Survey CISA: Demokrat Salip Golkar dan Gerindra, Ini Hasilnya
Gugatan Pendukung Moeldoko Kembali Ditolak Pengadilan TUN, Demokrat: Kado Akhir Tahun
AHY Beri Selamat Gus Yahya Sebagai Ketum, Ini Sikap Demokrat Terhadap Nahdlatul Ulama