Buntut Kasus 'Allahmu Lemah', Mantan Politikus Demokrat Diperiksa

- Jumat, 7 Januari 2022 | 13:59 WIB
Kasus Cuitan Ferdinand Hutahaean Naik Ke Tahap Penyidikan (Lingkar Madiun-Pikiran Rakyat)
Kasus Cuitan Ferdinand Hutahaean Naik Ke Tahap Penyidikan (Lingkar Madiun-Pikiran Rakyat)

TEROPONG POLITIK - Bareskrim Polri berencana untuk memanggil mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean terkait dengan kasus ujaran kebencian melalui cuitannya yang menyebut 'Allahmu lemah'.

Sebelumnya, penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan usai memeriksa 10 orang saksi.

"Tentunya, tindak lanjut dari penyidik akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap saudara FH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat 7 Januari 2022.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, 14 Tersangka Telah Diamankan Dugaan Jual Beli Jabatan Wali Kota Bekasi

Meski begitu, Ramadhan belum memerinci terkait waktu pasti pemanggilan terhadap Ferdinand. Hanya saja, Ferdinand akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi.

"Yang pasti, sudah dipastikan akan melayangkan surat panggilan terhadap suadara FH sebagai saksi," jelasnya.

Sebagai informasi, kasus ini berawal saat ramai tagar di media sosial yang berbunyi #tangkapferdinand dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Tanah Wali Kota Bekasi Di Mana-Mana, Ini Rinciannya

Tagar tersebut muncul uisai Ferdinand mengunggah satu cuitan yang mengandung unsur penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih, Allahku luar biasa, maha segalanya, Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulis Ferdinand.

Laporan terhadap Ferdinand teregister dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

Baca Juga: Iwan Bule Bubarkan Timnas Indonesia

Pada laporan tersebut, Ferdinand disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2.***

Halaman:

Editor: Firdaus Iwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mario dan Shane Jadi Saksi di Sidang AG Hari Ini

Selasa, 4 April 2023 | 11:37 WIB

Wow! Gaji Ferdy Sambo 35 Juta Biaya Bulanan 600 Juta

Jumat, 25 November 2022 | 16:44 WIB
X