Teropongpolitik.com - Habib Bahar bin Smith kembali menjadi perbincangan, Habib Bahar dikabarkan dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Laporan Habib Bahar ini dibuat oleh seorang warga Serang pada 17 Desember di SPKT Polda Metro Jaya.
Laporan dengan nomor LP/B/6354/XIN 2021/SPKT/POLDA METRO JAYA ini berisi tentang dugaan Bahar yang telah menyampaian ujaran kebencian pada waktu kejadian di jalan Surabaya, Menteng Jakarta Pusat 16 Desember 2021.
Baca Juga: Bejat! Pengemudi Online Perkosa Perawat
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.
Zulpan mengatakan “Benar diterima”, pada Senin 20 Desember 2021.
Kombes Pol E Zulpan belum berkomentar banyak terkait laporan tersebut, Zulpan menuturkan laporan itu tengah didalami kepolisian.
Baca Juga: Adhie M Massardi Ungkap PT 20 Persen, Akar Dari Korupsi
Habib Bahar diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk timbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/kelompok berdasarkan SARA.
Pembuat laporan menggunakan pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 1 UU ITE atau pasal 14, 15 KUHP saat membuat laporan di Polda Metro Jaya
Artikel Terkait
Nia Ramadhani Ungkap Alasan Pakai Sabu Sambil Menangis
Nia Ramadhani Terisak-isak di Ruang Sidang
Polisi Setubuhi Istri Napi Terkuak, Berikut Faktanya
Sadis! Sopir Taksi Online Culik dan Perkosa Anak Dibawah Umur
Bejat! Pengemudi Online Perkosa Perawat