Pengemudi Online Berdalih Perkosa Perawat, Namun Atas Dasar Suka Sama Suka

- Senin, 20 Desember 2021 | 12:00 WIB
Ilustrasi perkosaan (istimewa)
Ilustrasi perkosaan (istimewa)

Teropongpolitik.com - Pihak kepolisian berhasil menangkap pengemudi taksi online yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perawat Ammarai Healthcare Assistance.

Usai diamankan dan dilakukan pemeriksaan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, pengemudi taksi online tersebut membantah telah melakukan pemerkosaan terhadap perawat.

Dikatakan oleh Zulpan, pengemudi taksi online tersebut mengaku perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

Baca Juga: Bejat! Pengemudi Online Perkosa Perawat

"Saat dimintai keterangan, si pengemudi membantah kalau kejadian itu adalah perkosaan," kata Zulpan, 19 Desember 2021.

Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut, pengemudi taksi online tersebut berdalih melakukannya lantaran suka sama suka.

"Dia mengakui adanya perbuatan seperti itu, tapi menurut dia dilakukan atas dasar suka sama suka," tuturnya seperti dilaporkan Antara.

Baca Juga: Dimutasi Listyo, Firli Ungkap Ketua KPK Bukan Penugasan dari Kapolri

Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh pengemudi taksi online tersebut terkuak usai akun Twitter resmi Ammarai Healthcare Assistance membeberkan bahwa, salah seorang perawatnya mengalami pemerkosaan oleh mitra GoCar.

Dalam cuitannya, pihak Ammarai Healthcare Assistance menyebut telah melaporkan kasus tersebut dengan nomor pelaporan: 92760963.

Atas dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh salah satu mitra GoCar, SVP Corporate Affairs Gojek Rubi Purnomo mengutuk kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

Baca Juga: Ketua MUI Anwar Abbas Tidak Masalah Dipenjara, Tapi Rakyat Maju

Dia menilai, kasus tersebut dapat mencemarkan nama baik mitra pengemudinya yang telah bekerja keras melayani pelanggan.

Kata Rubi Purnomo, sejak dilaporkan, akun oknum tersebut telah segera dinonaktifkan serta pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan pihak berwajib serta perwakilan korban.

Halaman:

Editor: Bobby Darmanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wow! Gaji Ferdy Sambo 35 Juta Biaya Bulanan 600 Juta

Jumat, 25 November 2022 | 16:44 WIB

Istana: Jangan "Nge-prank" Aparat Penegak Hukum

Selasa, 4 Oktober 2022 | 19:38 WIB

Draft KUHP Tidak Terbuka, BEM UI Demo di DPR

Selasa, 28 Juni 2022 | 16:05 WIB
X