Teropongpolitik.com - Seorang sopir taksi online berinisial, CM (41) ditangkap personel Tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Setelah dilaporkan membawa kabur seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Muh Afhi Abrianto membenarkan saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Dua Kasus Covid-19 Varian Omicron ditemukan Lagi Indonesia
Ia mengatakan pelaku membawa kabur dan menyekap korban di sebuah rumah selama dua hari.
"Iya benar, pelaku merupakan driver online. Ditangkap karena membawa kabur dan memperkosa korban yang masih di bawah umur," kata Iptu Afhi, Sabtu 18 Desember 2021.
Peristiwa ini bermula ketika korban, N yang merupakan anak putus sekolah, berniat mencari pekerjaan.
Baca Juga: Penajam Paser Utara Dilanda Banjir, Berikut Data Warga Terdampak
Pelaku dan korban ini tergabung dalam satu grup WhatsApp. Pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
"Pelaku ini sudah sering menghubungi korban. Kemudian mengetahui korban akan mencari kerja, pelaku lalu mengiming-imingi sebuah pekerjaan sehingga korban pun mau bertemu dengan pelaku," jelasnya.
Afhi mengatakan pelaku menjemput korban di rumahnya lalu membawanya ke sebuah rumah di Jalan Pelita Raya, Makassar.
Baca Juga: Prof Henry Subiakto Umumkan Mundur, Fadli Zon: Kuliah Lagi!
"Di rumah itulah korban disekap. Keluarga korban kemudian melaporkan kehilangan anaknya karena sudah dua hari tidak pulang," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya memperkosa korban dua kali dengan memberikan ancaman terhadap korban.
Artikel Terkait
Mengaku Saber Pungli, Justru Minta - Minta Uang
Komunikasi Politik Luhut, Perburuk Citra Pemerintah di Masyarakat
Nia Ramadhani Ungkap Alasan Pakai Sabu Sambil Menangis
Nia Ramadhani Terisak-isak di Ruang Sidang
Polisi Setubuhi Istri Napi Terkuak, Berikut Faktanya