Sambil Menahan Tangis, Munarman Tuduhan Padanya Tidak Mendasar

- Kamis, 16 Desember 2021 | 13:00 WIB
Ilustrasi mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman. (Dok Media Hallo/M. Rifai Azhari)
Ilustrasi mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman. (Dok Media Hallo/M. Rifai Azhari)

Teropongpolitik.com - Sambil menahan tangis, terdakwa Munarman mengatakan, apa yang dituduhkan sangat tidak mendasar.

Munarman mengatakan, jika benar yang dituduhkan sebagai seorang teroris, maka Aksi 212 akan menjadi tempat terakhir Presiden Jokowi, dan pejabat lainnya, termasuk Panglima TNI.

Ungkapan itu terucap saat Munarman membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme pada Rabu, 15 Desember 2021.

Baca Juga: Akibat Gempa, Sejumlah Rumah di Jember Rusak Parah

Munarman membacakan eksepsinya secara langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu lantas mengaitkan tuduhan terhadap dirinya dengan Aksi 212 pada 2 Desember 2016.

Secara jelas, Munarman mengatakan, pada aksi 212 di Monas Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Panglima TNI Jenderal (Purn.) Gatot Nurmantyo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit hadir.

Baca Juga: Breaking News: Indonesia Umumkan Kasus Omicron Pertama

"Mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri, Pangdam (Jaya), Kapolda dan beberapa menteri lainnya, bahkan Kepala BNPT yang saat ini juga hadir," kata Munarman membacakan eksepsi.

"Jika benar tuduhan itu, maka sudah dapat dipastikan seluruh pejabat tinggi yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 tersebut sudah pindah ke alam lain," kata Munarman.

Jika benar sebagai pelaku terorisme, melihat Aksi 212 adalah sebuah kesempatan emas melakukan apa yang dituduhkan negara pada dirinya saat ini.

Baca Juga: Raih Legislator Pendatang Baru Teraktif, Irwan: Penyemangat untuk Terus Suarakan Harapan Rakyat

"Faktanya, para pejabat tinggi negara aman dan baik-baik saja. Bahkan bisa menjabat terus hingga saat ini," kata Munarman.

Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Halaman:

Editor: Bobby Darmanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tips Perangi Koruptor oleh Novel Baswedan

Sabtu, 23 September 2023 | 18:53 WIB

Motif Sutradara Film Dewasa Terinspirasi Adegan Lawas

Jumat, 15 September 2023 | 12:18 WIB

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol Japek II

Kamis, 14 September 2023 | 00:17 WIB

Panglima Bilang Pradilan Militer Digelar Terbuka

Rabu, 13 September 2023 | 13:57 WIB

KPK Cecar Cak Imin

Sabtu, 9 September 2023 | 09:31 WIB

Kasus Penusukan di Jakarta Akibatkan Korban Kritis

Jumat, 8 September 2023 | 12:31 WIB

Firli Dengarkan Pendapat APH di Polda Kalteng

Jumat, 8 September 2023 | 12:16 WIB

Modus Baru Pencurian dengan Dipereteli Lalu Dijual

Minggu, 3 September 2023 | 23:53 WIB

Modus Pencurian Mobil Boks, Dipreteli Lalu Dijual

Minggu, 3 September 2023 | 23:48 WIB

Konten Menjilat Es Krim Oklin Fia Berlanjut

Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:06 WIB

Terpopuler

X