"Melaporkan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik atau pemalsuan surat dalam proses pembuatan SK Pembatalan 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate," kata Andi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Rabu, 15 Desember 2021.
"Berikut turunannya dan proses penerbitan SHM No. 04931/Cakung L.77.852 M2 atas nama Abdul Hamid yang diduga dilakukan oleh saudara Jaya (mantan Kakanwil DPN DKI Jakarta," sambunganya.
Kemudian pada 12 April 2021, mantan Lurah Cakung Barat berinsial RD ditetapkan sbeagai tersangka karena membuat SK Lurah palsu yang digunakan sebagai salah satu dasar penerbitan Surat Kuasa Pembatasan SHGB PT Salve Veritate.
"Kemudian dari hasil gelar perkasa pada 21 Oktober 2021, penyidik menetapkan 15 orang untuk menjadi tersangka dalma kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat, juncto menyuruh dan melakukan serta membantu tindak pidana," tuturnya.
Artikel Terkait
Begal Kian Brutal, Tanpa Bosa-Basi Langsung Bacok
Polisi Dalami Dugaan Penyekapan Di Rumah Orang Tua Nirina Zubir
IM 57+ Institute Fokus Selidiki Kasus Tes PCR
40 Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Kampus
Viral Karena Dugaan Penistaan Agama, Joseph Suryadi Ditahan dan Jadi Tersangka