Teropongpolitik.com - IM 57+ Institute Fokus Selidiki Kasus Tes PCRIndonesia Memanggil 57+ Institute (IM57+ Institute) terbentuk usai pemecatan 57 orang pegawai KPK pada 30 September lalu.
IM 57+ sendiri terdiri dari mantan pegawai KPK yang telah dipecat.
Menurut ketua IM 57+ Institute, M. Praswad Nugraha berujar fungsi dari wadah tersebut yaitu untuk memberantas korupsi dan menunjukkan integritas dalam melawan kejahatan pencurian uang rakyat.
Baca Juga: Begal Kian Brutal, Tanpa Bosa-Basi Langsung Bacok
Saat ini, ada fokus utama yang dimiliki IM 57+ Institute yaitu menyelidiki dugaan kasus korupsi dari pelaksanaan tes PCR.
Pelaksanaan tes PCR di Indonesia memunculkan dugaan adanya praktik korupsi mengingat harga yang dibanderol cukup mahal.
Selain itu, keterlibatan Luhut Pandjaitan yang memiliki bisnis PCR dan dugaan terhadap Erick Thohir membuat publik melihat pengujian untuk memastikan adanya infeksi Covid-19 atau tidak dianggap sebagai bisnis.
Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Penyekapan Di Rumah Orang Tua Nirina Zubir
Novel Baswedan, menjelasakan alasan IM 57+ Institute fokus pada penyelidikan dugaan korupsi terhadap pelaksanaan tes PCR, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com
"Kenapa kami pilih untuk menginvestigasi pelaksanaan tes PCR? Karena kejahatan PCR itu luar biasa. Itu masuk di dalam kondisi bencana, sama seperti bantuan sosial (bansos), korupsi di tengah bencana," kata Praswad Nugraha.
Selai itu, Praswad Nugraha juga berujar tentang ancaman hukuman jika seseorang melakukan korupsi dengan pelaksanaan tes PCR.
Baca Juga: KPK Stor Ke Kas Negara Korupsi Mantan Gubernur Bengkulu, Hanya 800 Juta?
"Hukumannya di dalam UU Tipikor Pasal 2 dan 3 itu hukuman mati atau penjara seumur hidup, karena itu kejahatan luar biasa, korupsi di tengah pandemi Covid-19," ujar Praswad.
Dikatakan lebih lanjut oleh Praswad, jika terjadi korupsi, yang terdampak tidak pandang bulu, baik secara agama, kondisi ekonomi, maupun status sosial, semua menjadi korban
"Dari yang harganya Rp100 ribu-Rp130 ribu menjadi hampir Rp1,5 juta-Rp2 juta. Ini harus kita urai satu-satu secara obyektif dan jernih. Jangan sampai hasil investigasi kita tidak valid. Setelah itu, akan diuji terus menerus semua hasil investigasi yang didapatkan," ucap Praswad.
Artikel Terkait
Mahfud: Jangan Berpikir MUI Perlu Dibubarkan, Jangan Memprovokasi
Tak Bergeming Hadapi Luhut Panjaitan, Haris Azhar Sodorkan Bukti Baru
Lama Tak Terdengar, Munarman Akan Segera Muncul ke Publik
Kasus KTP Elektronik Belum Berhenti, 4 Nama Kembali Diperiksa KPK, Ini Daftarnya
Rizky Billiar Dapat Ancaman, Delapan Akun Medsos Dilaporkan