TEROPONG POLITIK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang ke kas negara senilai Rp800 juta.
Uang tersebut diperoleh dari terpidana mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Liliy Martiani Maddari.
Penyetoran ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1219 K/Pid.Sus/2018 tanggal 16 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bengkulu Nomor: 4 / Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL tanggal 28 Maret 2018 atas nama Ridwan Mukti dan Liliy Martiani Maddari.
Baca Juga: La Lina Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia
"Tim jaksa eksekutor KPK telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp 800 juta dari para terpidana sebagai pembayaran kewajiban pidana denda," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali juga memastikan KPK akan terus menagih pidana denda dan uang penggati yang harus dibayarkan oleh para terpidana kasus korupsi.
Penagihan uang dilakukan untuk menutupi kerugian keuangan negara dari hasil korupsi dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: AHY Sambut Gegap-Gempita Putusan PTUN sebagai Kemenangan Demokrasi
"Penagihan pidana denda oleh KPK terhadap para terpidana korupsi akan terus dilakukan sebagai langkah untuk tetap bisa memberikan pemasukan bagi kas negara sebagai bagian upaya aset recovery tindak pidana korupsi," kata Ali.
Sebagai informasi, Ridwan dan Lily merupakan terpidana kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan di Bengkulu.
Keduanya terbukti menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Statika Jhony Wijaya melalui orang kepercayaan Lily bernama Rico Dian Sari.
Baca Juga: Ancaman Perokok Pasif, Lebih Parah Ketimbang Aktif?
Keduanya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Pada tingkat pertama, keduanya divonis 8 tahun penjara denda Rp 400 juta.
Artikel Terkait
Bendera HTI di KPK Seolah Ada Taliban Tak Terbukti
Azis Syamsuddin Diduga Punya 8 Kaki Tangan Di KPK
Bupati Kuansing Terjaring OTT KPK, Ini Profilnya
Kasus KTP Elektronik Belum Berhenti, 4 Nama Kembali Diperiksa KPK, Ini Daftarnya