• Jumat, 22 September 2023

KPK Stor Ke Kas Negara Korupsi Mantan Gubernur Bengkulu, Hanya 800 Juta?

- Sabtu, 27 November 2021 | 10:51 WIB
Ilustrasi Uang. (Pinterest: Wandernity)
Ilustrasi Uang. (Pinterest: Wandernity)

TEROPONG POLITIK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang ke kas negara senilai Rp800 juta.

Uang tersebut diperoleh dari terpidana mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Liliy Martiani Maddari.

Penyetoran ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1219 K/Pid.Sus/2018 tanggal 16 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bengkulu Nomor: 4 / Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL tanggal 28 Maret 2018 atas nama Ridwan Mukti dan Liliy Martiani Maddari.

Baca Juga: La Lina Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia

"Tim jaksa eksekutor KPK telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp 800 juta dari para terpidana sebagai pembayaran kewajiban pidana denda," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali juga memastikan KPK akan terus menagih pidana denda dan uang penggati yang harus dibayarkan oleh para terpidana kasus korupsi.

Penagihan uang dilakukan untuk menutupi kerugian keuangan negara dari hasil korupsi dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: AHY Sambut Gegap-Gempita Putusan PTUN sebagai Kemenangan Demokrasi

"Penagihan pidana denda oleh KPK terhadap para terpidana korupsi akan terus dilakukan sebagai langkah untuk tetap bisa memberikan pemasukan bagi kas negara sebagai bagian upaya aset recovery tindak pidana korupsi," kata Ali.

Sebagai informasi, Ridwan dan Lily merupakan terpidana kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan di Bengkulu.

Keduanya terbukti menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Statika Jhony Wijaya melalui orang kepercayaan Lily bernama Rico Dian Sari.

Baca Juga: Ancaman Perokok Pasif, Lebih Parah Ketimbang Aktif?

Keduanya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Pada tingkat pertama, keduanya divonis 8 tahun penjara denda Rp 400 juta.

Halaman:

Editor: Firdaus Iwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Motif Sutradara Film Dewasa Terinspirasi Adegan Lawas

Jumat, 15 September 2023 | 12:18 WIB

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol Japek II

Kamis, 14 September 2023 | 00:17 WIB

Panglima Bilang Pradilan Militer Digelar Terbuka

Rabu, 13 September 2023 | 13:57 WIB

KPK Cecar Cak Imin

Sabtu, 9 September 2023 | 09:31 WIB

Kasus Penusukan di Jakarta Akibatkan Korban Kritis

Jumat, 8 September 2023 | 12:31 WIB

Firli Dengarkan Pendapat APH di Polda Kalteng

Jumat, 8 September 2023 | 12:16 WIB

Modus Baru Pencurian dengan Dipereteli Lalu Dijual

Minggu, 3 September 2023 | 23:53 WIB

Modus Pencurian Mobil Boks, Dipreteli Lalu Dijual

Minggu, 3 September 2023 | 23:48 WIB

Konten Menjilat Es Krim Oklin Fia Berlanjut

Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:06 WIB

Terpopuler

X