TEROPONG POLITIK - Penyidik Polda Metro Jaya memblokir rekening tersangka Riri Khasmita, otak aksi mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir.
Baca Juga: Pembantu Gelapkan Rp 17 Miliar Warisan Ibu Nirina Zubir
Diketahui, Nirina merugi hingga Rp17 miliar atas 6 aset yang dibaliknama oleh para pelaku.
"Iya akan kita blokir," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Demokrat Dukung Langkah KPU Tetapkan Jadwal Pemilu 2024
Selain untuk mengetahui aliran dana kejahatan tersebut, pemblokiran rekening juga dilakukan sebagai langkah mengamankan uang yang tersisa.
"Tentu, alasan pemblokirannya adalah untuk mengamankan uang sebagai hasil kejahatan yang diduga ada di dalam rekeningnya," lanjutnya.
Sebelumnya, Nirina Zubir mengaku menjadi korban mafia tanah yang dilakukan oleh mantan ART-nya sendiri, Riri Khasmita.
Baca Juga: Israel 'Brondong' Rudal di Selatan Damaskus
Dalam beraksi, Riri dibantu oleh suaminya dan beberapa pihak notaris dikutip dari PMJ News.
Dalam kasus ini, terdapat lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Nirina Zubir," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi, Rabu.*
Artikel Terkait
Pembantu Gelapkan Rp 17 Miliar Warisan Ibu Nirina Zubir