Berstatus Tersangka, Rachel Vennya Tak Ditangkap, Polisi Tak Adil?

- Rabu, 3 November 2021 | 18:06 WIB
Selebgram Rachel Vennya. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Selebgram Rachel Vennya. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Dalam kasus ini Rachel dan ketiga orang lainnya dijerat dengan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Usai Tuai Polemik Kemenag Hadiah NU, Gus Yaqut: Menteri Agama ya Harus Islam

Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Dia juga dikenakanPasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.*

Halaman:

Editor: Firdaus Iwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wow! Gaji Ferdy Sambo 35 Juta Biaya Bulanan 600 Juta

Jumat, 25 November 2022 | 16:44 WIB

Istana: Jangan "Nge-prank" Aparat Penegak Hukum

Selasa, 4 Oktober 2022 | 19:38 WIB

Draft KUHP Tidak Terbuka, BEM UI Demo di DPR

Selasa, 28 Juni 2022 | 16:05 WIB
X