Dalam kasus ini Rachel dan ketiga orang lainnya dijerat dengan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Usai Tuai Polemik Kemenag Hadiah NU, Gus Yaqut: Menteri Agama ya Harus Islam
Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Dia juga dikenakanPasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.*
Artikel Terkait
Fadil Imran Janji Usut Tuntas Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina