TEROPONG POLITIK - Polda Metro Jaya telah menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka kasus pelanggaran karantina kesehatan. Meski sudah jadi tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Rachel.
"Nggak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu, 3 November 2021.
Yusri mengungkapkan, bahwa penahanan atau tidak merupakan kewenangan penyidik kepolisian. Terlebih dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan terhadap Rachel hukumannya dibawah 5 tahun.
Baca Juga: Catatan Ketua MPR RI: Urgensi PPHN versus Hoax Amandemen
"Secara subjektif seprti ini ancamannya 1 tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas baru kita tahan," tuturnya.
Sejauh ini penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rachel Vennya pada Senin, 8 November 2021. Pemeriksaan itu dilakukan terhadap Rachel dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pelanggaran karantina kesehatan.
"Kita rencanakan hari Senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya
Baca Juga: Profil Andika Perkasa Calon Panglima TNI
Selain Rachel, pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga tersangka lainnya yakni, kekasihnya Salim Nauderer, manajernya Maulida Khairunnisa, dan seorang petugas protokoler Bandara Soetta inisial OP.
Artikel Terkait
Fadil Imran Janji Usut Tuntas Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina