Kontras Sayangkan Tindakan Kekerasan Oleh Aparat Penegak Hukum

- Selasa, 2 November 2021 | 13:48 WIB
KontraS beberkan kasus  pelanggaran HAM yang melibatkan oknum TNI (Dok.KontraS)
KontraS beberkan kasus pelanggaran HAM yang melibatkan oknum TNI (Dok.KontraS)

Teropongpolitik.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (Kontras) menyayangkan tindakan kekerasan oleh aparat penegak hukum yang kembali terulang.

Kultur kekerasan di Institusi Polri, Kontras Tuntut Kapolri Sejumlah Poin.

Kali ini, bukan terjadi kepada warga sipil melainkan kepada sesama anggota Polri di Polres Nunukan.

Baca Juga: Viral Video Polisi Tilang Supir dan Minta Bawang

Terjadinya tindakan kekerasan tersebut menunjukan bahwa kultur kekerasan masih melekat di dalam institusi Polri.

Hal tersebut, tentunya menyimpang dari cita-cita reformasi kepolisian yang menghendaki adanya anggota Polri yang humanis baik kepada warga sipil maupun sesama anggotanya.

Berdasarkan penelusuran informasi yang dilakukan Kontras, diketahui peristiwa tersebut terjadi pada 21 Oktober 2021 sekira pukul 12.32 WITA di Polres Nunukan.

Baca Juga: Komnas HAM Nilai Ada yang Mesti dibenahi pada Internal Polri

Dalam video tersebut tampak anggota Polri yang diduga merupakan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan terhadap bawahannya, yaitu Brigadir Sony Limbong

Tindakan kekerasan tersebut diduga di latar belakangi karena Brigadir Sony Limbong abai dalam menjalankan tugasnya dalam hal Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK).

Melihat hal tersebut, Kontras menilai bahwa tindakan kekerasan atau penganiayaan yang diduga dilakukan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar terhadap Brigadir Sony Limbong tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: Naik Mobil Pribadi Jarak Jauh Wajib Tunjukan Hasil Tes RT-PCR

Sebab, tidak diperkenankan dengan alasan apapun bagi anggota Polri melakukan tindakan kekerasan meskipun anggotanya diketahui melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas.

“Seharusnya apabila anggotanya didapati melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas, sebagai atasan dapat memberikan contoh dengan mengedepankan mekanisme etik atau disiplin Polri sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Bukan dengan cara tindakan kekerasan,” katanya.

Halaman:

Editor: Bobby Darmanto

Tags

Terkini

Wow! Gaji Ferdy Sambo 35 Juta Biaya Bulanan 600 Juta

Jumat, 25 November 2022 | 16:44 WIB

Istana: Jangan "Nge-prank" Aparat Penegak Hukum

Selasa, 4 Oktober 2022 | 19:38 WIB

Draft KUHP Tidak Terbuka, BEM UI Demo di DPR

Selasa, 28 Juni 2022 | 16:05 WIB
X