Teropongpolitik.com, Parigi - Kapolda Sulawesi Tengah resmi mencopot Kapolsek Parigi, Iptu I Dewa Gede Nurate (IGDN) yang diduga telah meniduri anak tahanan yang sedang mendekam di penjara.
Pernyataan resmi pencopotan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Parigi tersebut diungkap oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian RI (Kadiv Propam Mabes Polri), Irjen Ferdy Sambo.
"Sudah dicopot, proses pidana akan dijalankan sesuai laporan korban," ujar Sambo pada Selasa, 19 Oktober 2021.
Menanggapi kasus tersebut, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan, meminta polisi terbuka dalam proses penyelidikan.
Baca Juga: Bupati Kuansing Terjaring OTT KPK, Ini Profilnya
"Saya kira Propam harus segera turun tangan dan selidiki kebenaran berita ini, untuk kemudian mengambil langkah yang tepat, lalu hasilnya disampaikan ke publik," tegas Hinca.
Menurut mantan Sekjen Partai Demokrat itu, publik saat ini pasti menunggu kasus dugaan kesalahan berat dan kejahatan yang dilakukan oleh anggota Polri.
"Harus cepat karena publik sangat menunggu sikap institusi polri terhadap personilnya yang diduga melakukan kesalahan berat dan sekaligus kejahatan; apakah benar atau tidak," tambah Hinca.
Diketahui sebelumnya, anak seorang tahanan diperkosa oleh Kapolsek Parigi Sulawesi Tengah, Iptu IGDN.
Baca Juga: Banci! Gadis 14 Tahun Dikeroyok Membabi Buta
Artikel Terkait
Polisi Buka Suara Penghentian Kasus Dugaan Pemerkosaan Tiga Anak oleh Ayahnya di Luwu
Tak Ambil Alih Kasus, Polisi Kirim Tim Audit Telusuri Dugaan Pemerkosaan Anak
Polri Ungkap Fakta Baru Perkara Dugaan Pemerkosaan di Lutim
Polisi Temukan Peradangan di Alat Kelamin Korban Pemerkosaan Anak di Luwu Timur