• Jumat, 22 September 2023

Polisi Sebut Hoaks Sebagai 'Devide et Impera'

- Jumat, 15 Oktober 2021 | 18:53 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi (kedua kanan) berikan keterangan mengenai penangkapan direktur tv swasta atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/10).  (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi (kedua kanan) berikan keterangan mengenai penangkapan direktur tv swasta atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/10). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

TEROPONG POILTIK - Pihak kepolisian menyebut penyebaran konten hoaks di media sosial sebagai politik "devide et impera" atau adu domba di era digital.

"Kalau dulu kita kenal politik 'devide et impera' atau adu domba, sekarang ini adalah adu domba di era digital, menimbulkan keonaran, mengganggu keamanan dalam rangka keuntungan pribadi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Jumat.

Hal itu disampaikan Hengki saat mengungkap penangkapan Direktur PT Bondowoso Salam Visual Nusantara yang berinisial AZ terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks melalui kanal YouTube Aktual TV.

Baca Juga: AHY Bongkar Ancaman dari Luar Gerogoti Partai Demokat

Selain AZ, polisi juga turut menangkap dua orang lainnya yang masing-masing berinisial M dan AF. Ketiganya ditangkap pada Agustus 2021 di wilayah Bondowoso, Jawa Timur.

Adapun AZ berperan sebagai pemilik kanal YouTube Aktual TV, yang mempunyai ide dan mengarahkan, dan menyortir hasil suntingan konten yg akan diunggah di kanal Aktual TV.

Tersangka kedua yakni M yang berperan mengelola kanal YouTube Aktual TV, melakukan "editing", konten kreator, serta mengunggah konten.

 Baca Juga: Pernyataan Faris, Korban 'Smackdown' Polisi Aneh, Roy Suryo: Ada yang Mendikte

Tersangka ketiga adalah AF, yang berperan sebagai pengisi suara atau narator konten hoaks yang diunggah di akun aktual TV.

Polisi menyebut ada 765 konten hoaks dalam kanal YouTube Aktual TV. Konten hoaks tersebut kemudian disebarkan ke aplikasi pesan instan whatsApp, twitter, dan lain sebagainya hingga menjadi viral dan membahayakan apabila diterima masyarakat dengan tingkat literasi digital rendah.

"Kalau kita paham tidak akan percaya, kalau masyarakat yang literasi digitalnya rendah akan menganggap ini sebagai kebenaran, implikasinya ini akan berpotensi menimbulkan kegaduhan atau bisa juga sebagai kejahatan yang tidak terdeteksi tapi mendadak menimbulkan konflik," ujarnya.

Baca Juga: Demokrat Mentahkan Uji Materiil Yusril dengan Serahkan Bukti ke Kemenkumham

Polisi juga menegaskan bahwa penangkapan AZ tidak terkait dengan profesinya di BSTV. Penangkapan AZ murni terkait dengan konten hoaks yang dibuat dan disebarkan tersangka.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 14 Ayat 1 ayat 2, Juncto Pasal 28 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.*

Halaman:

Editor: Firdaus Iwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Motif Sutradara Film Dewasa Terinspirasi Adegan Lawas

Jumat, 15 September 2023 | 12:18 WIB

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol Japek II

Kamis, 14 September 2023 | 00:17 WIB

Panglima Bilang Pradilan Militer Digelar Terbuka

Rabu, 13 September 2023 | 13:57 WIB

KPK Cecar Cak Imin

Sabtu, 9 September 2023 | 09:31 WIB

Kasus Penusukan di Jakarta Akibatkan Korban Kritis

Jumat, 8 September 2023 | 12:31 WIB

Firli Dengarkan Pendapat APH di Polda Kalteng

Jumat, 8 September 2023 | 12:16 WIB

Modus Baru Pencurian dengan Dipereteli Lalu Dijual

Minggu, 3 September 2023 | 23:53 WIB

Modus Pencurian Mobil Boks, Dipreteli Lalu Dijual

Minggu, 3 September 2023 | 23:48 WIB

Konten Menjilat Es Krim Oklin Fia Berlanjut

Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:06 WIB

Terpopuler

X