Teropongpolitik.com, Jakarta - Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva menyatakan, Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang digelar Moeldoko dan dokter hewan Johny Allen, bukan merupakan sebuah agenda resmi partai, melainkan hanya kumpulan kerumunan orang di tengah pandemi Covid-19.
Pernyataan Hamdan Zoelva berdasarkan dari keterangan saksi fakta peserta KLB Deli Serdang pada persidangan lanjutan perkara Nomor 150/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta, Kamis (8/10/2021) kemarin.
"Saksi dari pihak penggugat menerangkan, dia tidak mengetahui ada verifikasi peserta atau tidak dalam KLB. Dia hanya tahu ada 318 peserta yang hadir. Saya tanya, apakah 318 peserta itu adalah pengurus yang punya hak suara, yang punya SK, dia tidak tahu,” urai Hamdan dalam keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021).
Menurut Hamdan Zoelva, saksi fakta pihak Moeldoko mengaku tidak mengetahui ada atau tidak pengurus DPD Partai Demokrat yang hadir di KLB Deli Serdang. Hal ini penting dijelaskan karena pendukung Moeldoko kerap bicara hanya mengakui AD/ART 2015.
Baca Juga: Siap Patahkan Gugatan Moeldoko, Mantan Ketua MK Hadirkan Saksi, Fakta dan Ratusan Bukti
"Bahkan berdasarkan AD/ART Partai Demokrat, ini AD/ART 2015 ya, untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa harus dengan usulan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD. Dan dia tidak tahu ada dari DPD hadir atau tidak,” ujar Hamdan menyayangkan pernyataan kubu Moeldoko.
Seirama dengan apa yang ingin disampaikan Partai Demokrat melalui Hamdan Zoelva, saksi fakta DPP Partai Demokrat pun mengaku tidak meneriman undangan KLB tersebut secara resmi.
Bahkan yang memalukan, saksi Partai Demokrat juga tidak menandatangi surat usulan penyelenggaraan KLB Deli Serdang.
Padahal seharusnya, usulan penyelenggaraannya itu diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah DPC.
Baca Juga: Pakar Hukum dari Berbagai Kampus Ramai-Ramai Kritik Langkah Yusril, Begini Argumennya
Tak hanya itu, Hamdan Zoelva mengungkapkan, status keabsahan peserta KLB Deli Serdang pun juga bermasalah.
"Dari Sulawesi Utara ada 15 yang hadir, 6 di antaranya pengurus yang pernah jadi pengurus dan diberhentikan, sementara itu sisanya bukan pengurus. Tapi semuanya menandatangani daftar hadir," ujarnya.
Hamdan Zoelva yang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi juga memverifikasi kepada saksi fakta tersebut, apakah ada peserta KLB Deli Serdang memiliki Surat Keputusan (SK) ihwal status kepesertaan yang sah.
"Jawabnya, tidak ada verifikasi, dan semuanya masuk berkerumun ke dalam ruangan,” tegasnya.
Artikel Terkait
Selebriti ini Disebut Dalam Laporan Pandora Papers Lakukan Bisnis Offshore
Rizal Ramli Minta Kerjasama Luar Negeri Tak Sogok Pejabat
59 Warga Garut Dibaiat Setia Negara Islam Indonesia (NII), Ini Langkah Polisi
Sirkuit Mandalika Ganti Nama, Ada Unsur Pertamina
Viral, Polres Luwu Timur Hentikan Penyelidikan Dugaan Pencabulan Tiga Anak oleh Ayah Kandungnya