Teropongpolitik.com, Jakarta - Pakar hukum tata negara dari sejumlah kampus di Indonesia mengritik langkah Yusril Ihza Mahendra yang menggugat AD/ART Prtai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA), melalui jalur judicial review (JR).
Langkah hukum tersebut dinilai sebagai manipulasi intelektual yang berpotensi menimbulkan kekacauan hukum.
"Peraturan itu dibuat oleh Lembaga negara. Bagaimana mungkin partai itu dianggap sebagai lembaga negara. AD/ART itu konstitusi bagi partai, internal partai," kata Lektor Kepala Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar dalam keterangannya kepada media, Rabu, 6 Oktober 2021.
Zainal Arifin berpendapat, secara ketatanegaraan mustahil untuk menyamakan AD/ART dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Kritik Yusril? Begini Katanya
Zainal Arifin menambahkan, yang bisa dibawa ke MA itu adalah peraturan perundang-undangan sedangkan AD/ART itu bukan peraturan perundang-undangan.
Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan bahwa MA tidak berwenang menguji AD/ART parpol karena sifatnya keputusan yang tidak berada di bawah undang-undang.
Feri Amsari memaparkan, AD/ART adalah aturan yang sifatnya hanya mengikat untuk kader parpol yang bersangkutan.
Dan masih menurut Feri Amsari, pihak yang berhak melayangkan gugatan harus merupakan kader dari partai yang bersangkutan.
Artikel Terkait
Demokrat: Gunakan Yusril, Gerombolan Moeldoko Cari Pembenaran ke Mahkamah Agung
Rachland Bantah Yusril yang Mengaku Netral
Yusril Tak Menggali Ide Demokrasi yang Sehat
Andi Arief: Yusril Pindah Haluan Karena Demokrat Tak Bisa Bayar Rp100 Milyar
Yusril Bela KLB Ilegal, Demi Demokrasi Sehat tanpa Akal Sehat?