TEROPONG POLITIK - Kepolisian berhasil membongkar penyelundupan ratusan pil ekstasi yang disimpan di kotak beras, untuk mengelabui petugas. Modus itu dibongkar Polda Kalimantan Selatan.
"Total ada 300 butir ekstasi serta lima paket sabu-sabu seberat 76,2 gram yang disembunyikan tersangka di dalam kotak beras," terang Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Niko Irawan, dalam keterangannya, Jumat 1 Oktober 2021.
Tersangka berinisial RS diringkus di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, hari ini Selasa.
Baca Juga: Rafi Ahmad Akui Goreng Isu Ayu Ting Ting
Pada awalnya, petugas menemukan tujuh butir ekstasi seberat 2.59 gram.
Selanjutnya, Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Padat Karya, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Di lokasi tersebut didapatkan lagi barang bukti ratusan butir ekstasi dan beberapa paket sabu-sabu siap edar.
Baca Juga: Samsung Galaxy A22 5G dan Galaxy A32 bisa Nikmati 5G
"Ada juga 48 butir ekstasi yang disimpan di dalam kantong celana milik tersangka di kursi ruang tamu," kata Niko.
Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka dijerat penyidik Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sekarang, polisi masih memburu jaringan bandar yang mengendalikan tersangka karena kuat dugaan yang bersangkutan hanya sebagai kurir sekaligus gudang penyimpanan narkoba.
Baca Juga: Kelakar Firli Hilangkan Korupsi Seperti Nasib Komunis
"Barang dipasok dari luar Kalsel yang masih kami telusuri pengirimannya apakah jalur darat, laut atau udara,” pungkasnya dikutip dari PMJ News.*
Artikel Terkait
Mahasiswa Cantik Ngaku Diperkosa Ojol Tutupi Perselingkuhannya
Ustadz yang Ditembak Adalah Dukun yang Setubuhi Istri Pelaku
KPK Geledah Ruang DPRD Muara Enim
KPK Buka Suara Terkait Perekrutan 56 Pegawai tak Lolos TWK oleh Polri