TEROPONG POLITIK - Polres Trenggalek mengamankan seorang ustadz salah pondok pesantren yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap 34 santriwati.
Tersangka SMT (34) ditangkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku ke orang tuanya.
"Tersangka SMT merupakan salah satu pengajar di pondok pesantren tersebut. Dia melakukan pencabulan terhadap puluhan anak didiknya," ungkap Kabagops Polres Trenggalek, AKP Jimmy Heriyanto Hasiholan seperti dikutip dari siaran Polri TV, Minggu 26 September 2021.
Baca Juga: KPK Jebloskan Anak Buah Edhy Prabowo Ke Lapas Surabaya
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizky Wicaksana bahwa tersangka SMT diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap santrinya selama tiga tahun.
"Dari hasil penyelidikan, SMT melakukan aksinya sejak tahun 2019, dengan korban berjumlah 34 orang siswi santriwati di tempat dia mengajar," ujar AKP Arief.
Lebih lanjut Arief mengatakan, guna mengusut tuntas kasus ini pihaknya membuka posko pengaduan untuk mendorong korban lainnya jika ingin melaporkan tindakan bejat tersangka.
Baca Juga: Seorang Brimob Gugur dalam Baku Tembak KKB di Papua
"Para korban bisa datang langsung ke Polres Trenggalek atau menghubungi Hotline di nomor 0823-3725-3686, atau melalui media sosial resmi Polres Trenggalek," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek, Christina Ambarwati menyebut pihaknya akan memberikan pendampingan khusus bagi pera korban.
"Dinas Sosial juga akan memberikan trauma healing," tegas Christina yang juga hadir dalam konferensi pers di Mapolsek Trenggalek.
Baca Juga: PTM Munculkan Klaster Covid-19, Puan 'Tampar' Pemerintah Tidak Siap Jalankan Prokes
Adapun tersangka kini ditahan dan akan dikenakan Pasal Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.*
Artikel Terkait
'Mentang-Mentang' Ali Kalora Telah Tewas, Polisi Minta Empat DPO Kelompok Teroris MIT Serahkan Diri
Naas, Kasus Dinar Candy Berbikini Telah Dicabut, Polisi: Tetap Jadi Tersangka
Masuk Dalam Dugaan Penggelapan BLBI, Polisi Dalami Penyerobotan Tanah Lippo Karawaci Tangerang
Sertu Yorhan Lopo Tewas Dibunuh, Polisi Langsung Bekuk Pelaku di Depok
Tak Ada Saksi Mata, Polisi Periksa CCTV Atas Kasus Penembakan Majelis Taklim di Tangerang