Kelakuan Bejat Ustadz Di Ponpes Tega Cabuli 34 Santriwati

- Minggu, 26 September 2021 | 17:03 WIB
Tersangka pencabulan. (PMJ News)
Tersangka pencabulan. (PMJ News)

TEROPONG POLITIK - Polres Trenggalek mengamankan seorang ustadz salah pondok pesantren yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap 34 santriwati.

Tersangka SMT (34) ditangkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku ke orang tuanya.

"Tersangka SMT merupakan salah satu pengajar di pondok pesantren tersebut. Dia melakukan pencabulan terhadap puluhan anak didiknya," ungkap Kabagops Polres Trenggalek, AKP Jimmy Heriyanto Hasiholan seperti dikutip dari siaran Polri TV, Minggu 26 September 2021.

Baca Juga: KPK Jebloskan Anak Buah Edhy Prabowo Ke Lapas Surabaya

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizky Wicaksana bahwa tersangka SMT diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap santrinya selama tiga tahun.

"Dari hasil penyelidikan, SMT melakukan aksinya sejak tahun 2019, dengan korban berjumlah 34 orang siswi santriwati di tempat dia mengajar," ujar AKP Arief.

Lebih lanjut Arief mengatakan, guna mengusut tuntas kasus ini pihaknya membuka posko pengaduan untuk mendorong korban lainnya jika ingin melaporkan tindakan bejat tersangka.

Baca Juga: Seorang Brimob Gugur dalam Baku Tembak KKB di Papua

"Para korban bisa datang langsung ke Polres Trenggalek atau menghubungi Hotline di nomor 0823-3725-3686, atau melalui media sosial resmi Polres Trenggalek," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek, Christina Ambarwati menyebut pihaknya akan memberikan pendampingan khusus bagi pera korban.

"Dinas Sosial juga akan memberikan trauma healing," tegas Christina yang juga hadir dalam konferensi pers di Mapolsek Trenggalek.

Baca Juga: PTM Munculkan Klaster Covid-19, Puan 'Tampar' Pemerintah Tidak Siap Jalankan Prokes

Adapun tersangka kini ditahan dan akan dikenakan Pasal Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.*

Editor: Firdaus Iwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wow! Gaji Ferdy Sambo 35 Juta Biaya Bulanan 600 Juta

Jumat, 25 November 2022 | 16:44 WIB

Istana: Jangan "Nge-prank" Aparat Penegak Hukum

Selasa, 4 Oktober 2022 | 19:38 WIB

Draft KUHP Tidak Terbuka, BEM UI Demo di DPR

Selasa, 28 Juni 2022 | 16:05 WIB
X