KPK Jebloskan Anak Buah Edhy Prabowo Ke Lapas Surabaya

- Minggu, 26 September 2021 | 16:58 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. /Pikiran Rakyat.com/
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. /Pikiran Rakyat.com/

TEROPONG POLITIK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan eksekusi salah satu terpidana kasus ekspor benih lobster, Andreau Misanta Pribadi, yang merupakan staf mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, ke Lapas Kelas I Surabaya.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menyebut putusan itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/2021/ PN. Jkt Pst tertanggal 15 Juli 2021. Putusan itu telah berkekuatan tetap (inkrah).

"Jaksa Eksekusi Dody Sukmono, 23/9/2021 telah melaksanakan putusan terpidana Andreau Misanta dengan cara memasukkan ke Lapas Kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," jelas Ali Fikri kepada wartawan, Minggu 26 September 2021.

Baca Juga: Seorang Brimob Gugur dalam Baku Tembak KKB di Papua

Selain itu, kata Ali, Andreau diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta. A

tidak bisa dibayarkan, akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

"Penjatuhan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: KPK Janji Tidak Anak Emaskan Azis Syamsuddin

Sebelumnya, dalam kasus ini mantan Menteri KKP Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan karena terlibat dalam kasus ini.

Edhy Prabowo terbukti bersalah menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.

Hakim mengatakan, Edhy menerima uang suap sebesar USD 77 ribu dari Direktur PT DPPP Suharjito.

Baca Juga: Mengenal Nebula Bulu Rubah di Konstelasi Monoceros

Selain itu, Edhy menerima uang keuntungan Rp 24 miliar dari PT ACK terkait ekspor benur. Jika ditotal seluruhnya, Edhy menerima Rp 25,7 miliar.

"Terdakwa menerima USD 77 ribu dari Suharjito selaku Direktur PT DPPP dan uang Rp 24.625.587.250," ungkap hakim dalam putusannya.*

Halaman:

Editor: Firdaus Iwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mario dan Shane Jadi Saksi di Sidang AG Hari Ini

Selasa, 4 April 2023 | 11:37 WIB

Wow! Gaji Ferdy Sambo 35 Juta Biaya Bulanan 600 Juta

Jumat, 25 November 2022 | 16:44 WIB
X