Azis Syamsuddin Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

- Kamis, 23 September 2021 | 19:21 WIB
Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI. (Foto: Viva)
Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI. (Foto: Viva)

Teropongpolitik.com, Jakarta - Politisi Partai Golkar Azis Syamsuddin telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 23 September 2021.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Azis akan dipnggil oleh penyidik pada besok hari, Jumat 24 September 2021.

Dari informasi internal KPK, Azis Syamsuddin telah ditetapkan sebagai tersangka. Informasi tersebut dibenarkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

“Pada saatnya akan kami sampaikan kepada publik,” ujar Firli saat dikonfirmasi pada Kamis, 23 September 2021 sore.

Baca Juga: 9 Musisi Tuli dan Sulit Mendengar Yang Sukses dan Mengubah Dunia

“Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara,” lanjutnya.

Firli menyampaikan agar Azis Syamsuddin tidak mangkir saat dipanggil KPK pada esok hari. Firli juga meminta Azis Syamsussin untuk menghormati proses hukum yangs edang berjalan.

“Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan,” tegas Firli.

Sebelumnya Kasus yang menjerat mantan pegawai Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Patuju dalam kasus suap, juga menjerat politisi Partai Golkar yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Baca Juga: Demokrat: Gunakan Yusril, Gerombolan Moeldoko Cari Pembenaran ke Mahkamah Agung

Hal itu terungkap dalam dalam surat dakwaan yang dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Terdakwa selaku penyelenggara negara, yakni penyidik KPK, bersama-sama dengan Maskur Husein sejak bulan Juli 2020 sampai April 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 dan 2021 telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000,00 dan USD 36.000,” bunyi dakwaan seperti yang tercantum pada pada SIPP PN Jakpus.

Editor: Dani Priatno PIN

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wow! Gaji Ferdy Sambo 35 Juta Biaya Bulanan 600 Juta

Jumat, 25 November 2022 | 16:44 WIB

Istana: Jangan "Nge-prank" Aparat Penegak Hukum

Selasa, 4 Oktober 2022 | 19:38 WIB

Draft KUHP Tidak Terbuka, BEM UI Demo di DPR

Selasa, 28 Juni 2022 | 16:05 WIB
X