TEROPONGPOLITIK.com - Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Divisi Hubungan Internasional, Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra.
"Laporan hasil gelarnya demikian," ujar Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Kamis 23 September 2021.
Kendati begitu, Agus tidak menjelaskan secara detail terkait penetapan tersebut. Dia mengarahkan langsung ke penyidik, untuk mendapatkan konstruksi perkara.
Baca Juga: Bukan Hoax! Tukul Arwana Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Pendarahan Otak
"Silakan ke penyidik ya, menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan," tegasnya dikutip dari PMJ News.
Sebagai informasi, Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya dikabarkan, Napoleon Bonaparte juga sempat melumuri kotoran manusia Muhammad Kece.
Baca Juga: Lirik Lagu Dinda - Masdo, Viral di TikTok
Napoelon Bonaparte saat ini juga sedang tersandung kasus dugaan penganiayaan hingga pelumuran kotoran manusia kepada tersangka UU ITE dan penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.
Artikel Terkait
Lirik Lagu Dinda - Masdo, Viral di TikTok
Masuk Dalam Dugaan Penggelapan BLBI, Polisi Dalami Penyerobotan Tanah Lippo Karawaci Tangerang
Buntut Kasus Bupati Kolaka Timur, KPK Telusuri Aliran Dana
Bukan Hoax! Tukul Arwana Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Pendarahan Otak