TEROPONGPOLITIK.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menelusuri aliran dana suap yang diterima Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN).
Andi diketahui menerima Rp250 juta terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Kolaka Timur.
"Masih akan kami dalami (uang suap yang diterima) itu digunakan untuk apa," terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Rabu 22 September 2021 malam.
Baca Juga: Masuk Dalam Dugaan Penggelapan BLBI, Polisi Dalami Penyerobotan Tanah Lippo Karawaci Tangerang
"Tapi, bagi KPK untuk apanya (dana suap) itu tidak penting. Yang terpenting bahwa penyelenggara negara menerima janji, hadiah, baik barang maupun uang untuk berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hukum merupakan bagian dari tindak pidana korupsi suap," terangnya.
Di sisi lain, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menyampaikan penyidik akan melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti lain dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.
"Mungkin besok (red: hari ini) kita lakukan penggeledahan," imbuh Karyoto dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Lirik Lagu Dinda - Masdo, Viral di TikTok
Kendati demikian, Karyoto enggan memerinci lebih lanjut terkait lokasi yang akan dilakukan penggeledahan.
Ia hanya menegaskan akan menyampaikan kepada masyarakat jika penggeledahan telah selesai.*
Artikel Terkait
KPK Resmi Pecat 57 Pegawai Tak Lolos TWK, Guru Besar UGM Minta Jokowi Bersikap
OTT KPK Tetapkan Tersangka Suap Plt Kadis PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara
Beredar Narasi KPK Temukan Uang Rp177 Triliun Usai Geledah Rumah SBY, CEK FAKTANYA
KPK Periksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan: Dugaan Lahan Di Munjul, Jakarta Timur
Datangi Gedung KPK, Ini Hasil Pemeriksaan Anies Baswedan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tanah di Munjul