Teropongpolitik.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertahanan (Kadis PUPRT) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Maliki, sebagai tersangka pada Kamis, 16 September 2021 malam.
Maliki ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022.
“Setelah dilakukan (pengumpulan) berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka MK (Maliki),” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis malam.
Tak hanya Maliki, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dari pihak swasta, yakni Direktur CV Hanamas, Marhaini, dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi.
Baca Juga: Menimbang Gibran Lewat Jakarta
Sebelumnya, tiga tersangka tersebut diamankan bersama 4 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di sejumlah tempat Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada Rabu (15/9/2021) malam.
Adapun empat orang yang ikut diamankan KPK dalam OTT tersebut yakni PPTK Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Khairiah dan mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara, Latief.
Selanjutnya, Kepala Seksi di Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Marwoto, dan pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi, bernama Mujib.
Atas perbuatan mereka, Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Baca Juga: KPK Resmi Pecat 57 Pegawai Tak Lolos TWK, Guru Besar UGM Minta Jokowi Bersikap
Dan Maliki, selaku penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasa 65 KUHP.
Artikel Terkait
Kolaborasi Coldplay dan BTS Lewat My Universe
Maia Estianty Idap Penyakit Yang Tidak Bisa Sembuh
Berikut Keterangan Lengkap, Dokter Kelainan Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman
Akan Gelar Sidang Perkara, F-Demokrat Ajak Pelototi Bukti KLB Ilegal Kubu Moeldoko
KPK Resmi Pecat 57 Pegawai Tak Lolos TWK, Guru Besar UGM Minta Jokowi Bersikap