Panglima Minta 3 Anggota TNI yang Aniaya Warga Aceh hingga Tewas Dijerat Hukuman Mati

- Senin, 28 Agustus 2023 | 17:52 WIB
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (tnial.mil.id )
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (tnial.mil.id )

TEROPONGPOLITIK.COM - Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, telah mengeluarkan perintah tegas kepada anggota yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang warga di Bireuen, Aceh. Panglima menyatakan bahwa para pelaku harus dihukum dengan tindakan hukuman berat.

Kabag Penerangan TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono, mengungkapkan bahwa Panglima TNI sangat prihatin dengan insiden ini dan akan mengawal proses hukum yang berlangsung.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius saat dihubungi, Senin (28/8/2023).

Julius juga memastikan bahwa para anggota militer yang terlibat dalam peristiwa ini akan dipecat dari TNI. Tindakan mereka dianggap sebagai tindak pidana serius, termasuk perencanaan pembunuhan, dan ini sesuai dengan perintah langsung dari Panglima TNI.

"Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu perintah terang dari Panglima TNI," lanjut Julius.

Baca Juga: Sudirman Said Ungkap 4 Poin Kesepakatan Anies dan 3 Petinggi Parpol Koalisi

Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar, Komandan Pomdam Jaya, telah mengungkapkan bahwa ada tiga anggota yang terlibat dalam dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban tersebut meninggal dunia.

Salah satunya adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang dikenal dengan inisial Praka RM. Ketiga anggota TNI ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Ya betul (sudah tersangka)," tegas Irsyad.

Informasi mengenai kejadian penganiayaan ini pertama kali tersebar melalui media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @rakan_aceh. Dalam keterangan yang disertakan dalam unggahan tersebut, korban dikabarkan sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang sejumlah Rp50 juta. Dalam keterangan tersebut juga disebutkan bahwa korban mengancam akan dibunuh jika uang tidak segera dikirimkan.

Berdasarkan informasi yang beredar, Praka RM merupakan anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres. Dalam unggahan tersebut juga disebutkan bahwa Praka RM dan dua temannya terlibat dalam aksi penculikan dan penganiayaan terhadap korban.

Baca Juga: Dino Patti Djalal Laporkan Sindikat Penipuan Online yang Diduga Gunakan Rumah Sewanya

"Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya," demikian keterangan dalam unggahan itu.

Penyelidikan oleh Pomdam Jaya telah dilakukan untuk mengungkap fakta lebih lanjut terkait insiden ini. Praka RM telah ditahan oleh Polisi Militer untuk membantu proses penyelidikan.

Halaman:

Editor: Dani Priatno PIN

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tips Perangi Koruptor oleh Novel Baswedan

Sabtu, 23 September 2023 | 18:53 WIB

Motif Sutradara Film Dewasa Terinspirasi Adegan Lawas

Jumat, 15 September 2023 | 12:18 WIB

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol Japek II

Kamis, 14 September 2023 | 00:17 WIB

Panglima Bilang Pradilan Militer Digelar Terbuka

Rabu, 13 September 2023 | 13:57 WIB

KPK Cecar Cak Imin

Sabtu, 9 September 2023 | 09:31 WIB

Kasus Penusukan di Jakarta Akibatkan Korban Kritis

Jumat, 8 September 2023 | 12:31 WIB

Firli Dengarkan Pendapat APH di Polda Kalteng

Jumat, 8 September 2023 | 12:16 WIB

Modus Baru Pencurian dengan Dipereteli Lalu Dijual

Minggu, 3 September 2023 | 23:53 WIB

Modus Pencurian Mobil Boks, Dipreteli Lalu Dijual

Minggu, 3 September 2023 | 23:48 WIB

Konten Menjilat Es Krim Oklin Fia Berlanjut

Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:06 WIB

Terpopuler

X