TEROPONGPOLITIK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan kasus korupsi terkait pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI pada tahun 2014. Salah satu yang diperiksa dalam kasus ini adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Max Ruland Boseke.
Dalam statusnya sebagai mantan Sekretaris Utama Basarnas RI dan kuasa pengguna anggaran, Max Ruland Boseke dimintai klarifikasi oleh tim penyidik KPK.
Tidak hanya Max Ruland, tetapi Koordinator Humas Badan SAR/PPK Basarnas Tahun 2012-2018, Anjar Sulistiyono, dan Pegawai Negeri Sipil/Analis Kebijakan Ahli Madya/Bagian Perencanaan Sarana Prasarana Basarnas/PPK, Suhardi, juga turut diperiksa pada tanggal 24 Agustus 2023.
Dalam pemeriksaan ini, para saksi dimintai keterangan terkait proses lelang dan pengadaan truk angkut personel di Basarnas RI.
Menurut Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap dugaan pengaturan dalam proses lelang dengan tujuan memenangkan perusahaan tertentu. Selain itu, KPK menyebut bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut ini dapat merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pelaksanaan lelang yang dimulai dari pengusulan anggaran hingga adanya dugaan pengaturan untuk memenangkan perusahaan tertentu," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).
Baca Juga: Gerindra Buka Peluang Budiman Sudjatmiko Bergabung Setelah Dipecat PDIP
KPK sebelumnya menyebut, kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut di Basarnas RI yang menjerat Kepala Baguna PDIP Max Ruland Boseke ini merugikan keuangan negara puluhan miliar.
"Pasal kerugian negara, kisaran puluhan miliar," lanjut Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).
KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, di mana ketiganya telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Max Ruland Boseke, yang dijerat dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI, Anjar Sulistiyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Basarnas RI, dan William Widarta yang merupakan Direktur CV Delima Mandiri.
Tiga tersangka ini telah dicegah ke luar negeri sejak Juni 2023 hingga Desember 2023.
Sumber dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga mengkonfirmasi bahwa tiga tersangka tersebut memang dicegah untuk bepergian. Langkah pencegahan ini dilakukan atas permintaan dari KPK.
Baca Juga: Donald Trump Dibebaskan dengan Uang Jaminan Rp 3 Miliar Setelah Ditahan
Artikel Terkait
Soal Korupsi Antam, KPK Panggil Ayah Menpora Dito Ariotedjo
KPK Jadi Sorotan Usai Ada Kasus Asusila dan Selingkuh
OTT KPK: 10 Pejabat Basarnas Digelandang ke Gedung KPK
KPK Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker