TEROPONGPOLITIK.COM - Dalam perkembangan terbaru, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, telah mengungkapkan asal-usul kasus pembajakan Shopee Express yang telah memicu perhatian publik. Menurut keterangan dari Ade Safri Simanjuntak, peristiwa ini berawal dari aduan seorang pembeli yang merasa dirugikan.
Pembeli tersebut sebelumnya telah memesan 28 produk Apple dengan total nilai sekitar Rp 337 juta melalui platform Shopee Express. Namun, hingga saat ini, barang yang telah dipesan tidak kunjung tiba ke tangan pembeli.
"Dalam kasus ini, kami memulai investigasi setelah mendapatkan laporan dari seorang pelanggan yang tidak menerima produk yang telah dia beli melalui aplikasi Shopee," ungkap Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi oleh wartawan dari Tempo pada Rabu malam, 23 Agustus 2023.
Hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian akhirnya mengarah kepada penangkapan seorang tersangka bernama RFP, yang juga dikenal dengan nama Anggi.
Baca Juga: Perampokan Minimarket Viral
Tersangka berusia 20 tahun ini merupakan seorang mahasiswi yang berasal dari Magelang, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, Anggi terbukti terlibat dalam serangkaian tindakan penipuan yang berkaitan dengan pembajakan Shopee Express.
Menurut pengakuan Ade Safri Simanjuntak, modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan berpura-pura sebagai karyawan dari perusahaan PT Erajaya atau sebagai mitra dari Shopee Express.
Dengan memanfaatkan informasi nomor resi pengiriman barang, pelaku berhasil mencuri total 28 produk Apple, termasuk iPhone, iPad, dan MacBook.
"Melalui nomor resi yang diperolehnya, pelaku kemudian menggunakan jasa ojek online untuk mengambil barang yang telah dicurinya dengan alasan bahwa dia diinstruksikan oleh pembeli," jelas Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga: Teh Herbal sebagai Penawar Batuk: Thyme, Mint, dan Bawang Putih dalam Satu Cangkir
Kejadian ini segera dilaporkan oleh pihak legal Shopee Express kepada pihak berwenang. Namun, menurut informasi yang diberikan oleh Ade Safri Simanjuntak, saat ini pihak kepolisian baru menerima satu laporan resmi dari tim kuasa hukum Shopee Express terkait insiden ini.
Mengenai kronologi lebih lanjut terkait kasus ini, Ade Safri Simanjuntak belum dapat memberikan informasi yang pasti, termasuk sejak kapan dan seberapa sering pelaku telah melakukan tindakan penipuan serupa.
Polisi menduga bahwa pelaku tidak beroperasi sendirian dalam aksinya ini, dan Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan adanya pihak-pihak lain yang terlibat.
"Dalam perkembangan saat ini, motif yang diperkirakan adalah semata-mata demi keuntungan materiil, karena barang-barang curian tersebut kemungkinan langsung dijual oleh pelaku," tambah Ade Safri Simanjuntak.
Artikel Terkait
Shopee Beri Bimbingan Bisnis Bocah SD yang Jual Gambarnya Sendiri di Marketplace
Ini 3 Poin Penting dalam Revisi Aturan Dagang Online
Gegara Promosikan Judi Online Youtuber Emak Gila Diciduk Polisi