TEROPONGPOLITIK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sistem proteksi untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). KPK menduga bahwa tindak pidana ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yang menyangkut kerugian keuangan negara," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada media pada Senin (21/8/2023).
Ali menjelaskan bahwa KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu pihak swasta.
"Telah ada individu yang ditetapkan sebagai tersangka. Setidaknya terdapat tiga individu yang dianggap sebagai tersangka," ujar Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (21/8/2023).
Meskipun demikian, Ali belum merinci identitas dari para tersangka tersebut. Ia menyebutkan bahwa informasi tersebut akan diumumkan pada saat upaya penahanan dilakukan.
"Kami akan memberikan informasi tentang identitas individu-individu ini saat proses penahanan berlangsung. Saat ini kami masih dalam proses. Kami akan segera mengumumkannya kepada masyarakat ketika semuanya sudah pasti," ujar Ali.
Baca Juga: Mengatasi Batuk dengan Bahan-Bahan Dapur: Madu, Jahe, dan Bawang Putih
Ali menekankan bahwa KPK masih terus bekerja untuk mengumpulkan bukti dalam kasus ini. Salah satu langkahnya adalah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (18/8/2023). "Selanjutnya, kami akan melakukan pemanggilan saksi-saksi dalam waktu dekat," tambah Ali.
Namun, Ali mengklaim bahwa hasil dari penggeledahan tersebut belum dapat diumumkan karena ia belum menerima konfirmasi mengenai temuan yang ditemukan oleh tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan.
"Kami masih membutuhkan konfirmasi mengenai perkembangan penggeledahan. Kami hanya dapat memberikan informasi yang sah dan pasti setelah menerima konfirmasi dan laporan dari tim lapangan," jelas Ali.
Ali mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kemnaker berkaitan dengan pengadaan sistem proteksi untuk tenaga kerja Indonesia (TKI). Sistem ini biasanya digunakan untuk mengawasi kondisi TKI yang berada di luar negeri.
"Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan sistem proteksi untuk tenaga kerja Indonesia. Sistem ini digunakan untuk mengolah data dan melindungi TKI, sehingga memungkinkan pengawasan dan pengendalian," jelas Ali.
Baca Juga: Klub Promosi Berjaya di Puncak Klasemen EPL
Dia juga menambahkan bahwa kasus dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Namun, Ali belum memberikan rincian mengenai besaran kerugian tersebut.
Artikel Terkait
Keterangan Menhub Budi Dibutuhkan KPK atas Dugaan Kasus Suap Pengadaan dan Pemeliharaan Jalur KA
Kenapa KPK Memerlukan Keterangan Menhub Di Kasus Kereta Api Sulsel?
OTT KPK: 10 Pejabat Basarnas Digelandang ke Gedung KPK
Kakak Mario Dandy Diperiksa KPK
Menilik Alasan Kakak Mario Dandy yang Diperiksa KPK, Kejar Kekayaan Bokapnya?