TEROPONGPOLITIK.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dua kreator video asusila wanita bercadar yang dibuat di kawasan perkebunan Ciwidey di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang videonya tersebar di media sosial.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dua kreator itu berinisial RM (42) sebagai perekam video dan DM (27) sebagai pemeran dalam video itu yang merupakan pasangan suami istri.
"Yang menjadi objek pornografi adalah istrinya, yang memvideokan suaminya," kata Kusworo di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, belum lama ini.
Menurut Kusworo, video tidak senonoh itu mulai beredar di media sosial pada awal Mei 2023.
Link Selengkapnya Klik di https://tk18.me
Karena diduga berlokasi di wilayahnya, pihak pun lantas mulai melakukan penyelidikan.
Setelah diketahui bahwa video itu diduga dibuat di kawasan kebun teh Rancabali, menurutnya penyidik langsung melakukan pelacakan terhadap akun-akun media sosial yang mengunggah video tersebut.
"Rangkaian penyelidikan yang dilakukan dari mulai pengguna terakhir dari media sosial yang mempertontonkan video tersebut kami runtut sampai dengan kami mendapatkan akun dari yang memperjualbelikan," kata dia.
Ternyata, kata dia, orang yang memperjualbelikan video itu merupakan anak yang masih di bawah umur. Anak itu pun sempat diperiksa penyidik dan mengaku membeli video itu dari pembuatnya pada September 2022.
Setelah itu, polisi pun membekuk kreator video itu beserta istrinya.
Menurut Kusworo, awalnya RM itu mengaku membuat video tak senonoh pada Juni 2022 itu untuk koleksi pribadi
"Selang satu bulan, di bulan Juli tahun 2022 sang suami inisial DM membuat akun media sosial yang niatnya menjual video itu tanpa seizin istrinya," kata Kusworo.
Untuk itu, dia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarluaskan video apapun yang berisikan pornografi karena merupakan pelanggaran hukum.
Adapun RM dan DM kini dijerat dengan Undang-Undang tentang Pornografi dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Link Viral 4 Gadis Cantik Terlibat Open BO, Rambut Ada yang Dicat, Begini Nasibnya
Viral Video Syafilah viral atau Syalifah Berdurasi 22 Detik, 19 Detik, 5 Detik, 10 Detik, 15 Detik dan 8 Detik
Video Viral Seleb TikTok Zalva Berdurasi 10 Detik Dicari Nitizen, Ini Pemersatu Bangsa Namanya
Viral Video Berdurasi 10 Detik Mirip Alfi Damayanti, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Video Diduga Karyawati Cikarang Adegan Ranjang Viral, Kuasa Hukum AD Ancam Lapor Polisi Pengunggah
Viral Video Dancing Lady Dengan Latar yang Mencekam Bikin Horor, Nitizen Beri Komentar Menohok