Kreator Video Wanita Bercadar Ciwidey Akhirnya Tercyduk, Usianya Ternyata Bikin Terkejut

- Rabu, 24 Mei 2023 | 07:05 WIB
Pasangan suami istri di Ciwidey, Bandung, Jawa Barat diamankan polisi terkait video syur di kebun teh. (ist)
Pasangan suami istri di Ciwidey, Bandung, Jawa Barat diamankan polisi terkait video syur di kebun teh. (ist)

TEROPONGPOLITIK.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dua kreator video asusila wanita bercadar yang dibuat di kawasan perkebunan Ciwidey di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang videonya tersebar di media sosial.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dua kreator itu berinisial RM (42) sebagai perekam video dan DM (27) sebagai pemeran dalam video itu yang merupakan pasangan suami istri.

"Yang menjadi objek pornografi adalah istrinya, yang memvideokan suaminya," kata Kusworo di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, belum lama ini.

Menurut Kusworo, video tidak senonoh itu mulai beredar di media sosial pada awal Mei 2023.

Link Selengkapnya Klik di https://tk18.me

Karena diduga berlokasi di wilayahnya, pihak pun lantas mulai melakukan penyelidikan.

Setelah diketahui bahwa video itu diduga dibuat di kawasan kebun teh Rancabali, menurutnya penyidik langsung melakukan pelacakan terhadap akun-akun media sosial yang mengunggah video tersebut.

"Rangkaian penyelidikan yang dilakukan dari mulai pengguna terakhir dari media sosial yang mempertontonkan video tersebut kami runtut sampai dengan kami mendapatkan akun dari yang memperjualbelikan," kata dia.

Ternyata, kata dia, orang yang memperjualbelikan video itu merupakan anak yang masih di bawah umur. Anak itu pun sempat diperiksa penyidik dan mengaku membeli video itu dari pembuatnya pada September 2022.

Setelah itu, polisi pun membekuk kreator video itu beserta istrinya.

Menurut Kusworo, awalnya RM itu mengaku membuat video tak senonoh pada Juni 2022 itu untuk koleksi pribadi

"Selang satu bulan, di bulan Juli tahun 2022 sang suami inisial DM membuat akun media sosial yang niatnya menjual video itu tanpa seizin istrinya," kata Kusworo.

Untuk itu, dia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarluaskan video apapun yang berisikan pornografi karena merupakan pelanggaran hukum.

Adapun RM dan DM kini dijerat dengan Undang-Undang tentang Pornografi dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Firdaus Iwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mario dan Shane Jadi Saksi di Sidang AG Hari Ini

Selasa, 4 April 2023 | 11:37 WIB

Wow! Gaji Ferdy Sambo 35 Juta Biaya Bulanan 600 Juta

Jumat, 25 November 2022 | 16:44 WIB
X