• Jumat, 29 September 2023

Link Viral 4 Gadis Cantik Terlibat Open BO, Rambut Ada yang Dicat, Begini Nasibnya

- Rabu, 17 Mei 2023 | 06:55 WIB
Gadis terlibat open BO. (Humas)
Gadis terlibat open BO. (Humas)

TEROPONGPOLITIK.COM - Polda Metro Jaya telah memulangkan empat pekerja seks komersial (PSK) anak di bawah umur ke orang tua masing-masing.

Mereka terjerat dalam razia yang dilakukan petugas pada Rabu, 22 April kemarin di sebuah hotel kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Link Selengkapnya Klik Di Sini.

Selain empat anak, ada juga empat PSK anak lain yang dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Empat orang sudah kita titipkan ke P2TP2A Provinsi DKI Jakarta, empat kita kembalikan ke orang tuanya" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya dilansir Antara, Jumat, 23 April. 

Untuk kasus prostitusinya, penyidik tengah memeriksa pemilik hotel untuk mendalami apakah yang bersangkutan turut terlibat dalam praktik tersebut.

"Untuk pemilik tempat masih pendalaman apa keterkaitannya," katanya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi daring atau open booking (Open BO) --istilah yang digunakan dalam prostitusi-- anak di sebuah hotel di Tebet, Jakarta Selatan.

Penggerebekan hotel dilakukan pada Rabu sekitar pukul 23.00 WIB.

Petugas kemudian menggelandang sejumlah orang yang ditengarai sebagai muncikari maupun pengguna jasa PSK ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

"Modus operandinya menawarkan PSK anak dengan menggunakan aplikasi media sosial," kata Yusri. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, uang tunai, ponsel serta laptop.

Apabila terbukti bersalah, para pelaku yang terlibat dalam praktik prostitusi ini terancam dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Editor: Firdaus Iwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tips Perangi Koruptor oleh Novel Baswedan

Sabtu, 23 September 2023 | 18:53 WIB

Motif Sutradara Film Dewasa Terinspirasi Adegan Lawas

Jumat, 15 September 2023 | 12:18 WIB

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol Japek II

Kamis, 14 September 2023 | 00:17 WIB

Panglima Bilang Pradilan Militer Digelar Terbuka

Rabu, 13 September 2023 | 13:57 WIB

KPK Cecar Cak Imin

Sabtu, 9 September 2023 | 09:31 WIB

Kasus Penusukan di Jakarta Akibatkan Korban Kritis

Jumat, 8 September 2023 | 12:31 WIB

Firli Dengarkan Pendapat APH di Polda Kalteng

Jumat, 8 September 2023 | 12:16 WIB

Modus Baru Pencurian dengan Dipereteli Lalu Dijual

Minggu, 3 September 2023 | 23:53 WIB

Modus Pencurian Mobil Boks, Dipreteli Lalu Dijual

Minggu, 3 September 2023 | 23:48 WIB

Konten Menjilat Es Krim Oklin Fia Berlanjut

Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:06 WIB

Terpopuler

X