Baca Juga: Cukup Bikin Konten Dewasa Bisa Dapat Uang? Ini Link Download TikTok 18 Plus, Tapi Berbahaya?
Sementara primer kedua, yakni Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. AG diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Atau Pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Hutang budi, Shane tak berani hentikan penganiayaan Mario ke David
Shane Lukas tak berani menghentikan penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada David Ozora lantaran punya hutang budi. Alasan tersebut disampaikan Shane pada saat kedua tersangka, Mario dan Shane dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa AG dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing mengatakan, mulanya majelis hakim hendak menanyakan alasan Shane tidak berani menghentikan aksi keji tersebut.
Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing mengatakan, mulanya majelis hakim hendak menanyakan alasan Shane tidak berani menghentikan aksi keji yang dilakukan oleh Mario Dandy. Namun kala itu Shane menjawab kalau dirinya memiliki hutang budi.
Baca Juga: Silaturahmi ke Ponpes Asshodiqiyah Semarang, AHY Berharap Pemilu 2024 Damai Tak Ada Perpecahan
"Tadi yang ditanya sama majelis hakim menanyakan 'kenapa takut ?' Kemudian si Shane mengatakan bahwa dia ini memang takut bahwa si Mario ini pernah memperbaiki motornya selama dua minggu, jadi rusak motornya si Shane dan diperbaiki oleh Mario," kata Happy saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Artikel Terkait
Usai Posting Kekecewaan, Pemain Sepak Bola Hokky Caraka Bertemu Ganjar: Sudah Clear
AS dan Indonesia Rayakan Keberhasilan Kerja Sama Program Bantuan COVID-19 USAID
Puan Pastikan Pemilu 2024 Digelar Sesuai Jadwal Usai Sahkan Perppu Pemilu Jadi UU
Menolak Naikkan Kasus Formula E ke Penyidikan, Jadi Alasan Pemecatan Brigjen Endar oleh KPK?
Maling Jam Tangan 3,5 Juta, Anggota DPRD Ini Bikin Malu Partainya