• Jumat, 22 September 2023

Soal Free Kick kepada David Ozora, di Depan Hakim Mario Dandy dan Shane Saling Bantah

- Rabu, 5 April 2023 | 16:11 WIB
Shane (sepatu bertali putih) mendekat ke tubuh David saat Mario Dandy sedang melakukan aksi penganiayaan, 20 Februari 2023, malam. Sementara itu, seseorang dari balik kamera tampak terus melakukan perekaman aksi Mario dan Shane (foto tangkapan layar)
Shane (sepatu bertali putih) mendekat ke tubuh David saat Mario Dandy sedang melakukan aksi penganiayaan, 20 Februari 2023, malam. Sementara itu, seseorang dari balik kamera tampak terus melakukan perekaman aksi Mario dan Shane (foto tangkapan layar)

TEROPONGPOLITIK.com - Tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saling membantah keterangan satu sama lain.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa Hukum Shane Lukas, Happy Sihombing yang turut mendampingi kliennya pada saat proses persidangan. Sekiranya ada beberapa hal yang menurutnya kontradiktif antara keterangan kliennya dengan Mario perihal kejadian penganiayaan terhadap David.

"Terutama soal satu, 'Enak ya main bola' waktu ditanya oleh majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum tadi. Menurut versinya si Mario, 'enak ya main bola' itu adalah omongan Shane. Jadi pada saat Shane diperiksa ditanya oleh hakim, jadi itu adalah omongannya dari Mario," ungkap Happy di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Ikhawal yang kedua, dijelaskan Happy mengenai adanya kata-kata Free Kick atau tendangan bebas. Tendangan tersebut merupakan bentuk penganiayaan terakhir yang dilakukan oleh Mario kepada David Ozora.

Baca Juga: Tips Meningkatkan keimanan dan kecintaan pada Allah

Kata-kata free kick itu muncul berdasarkan keterangan dalam BAP AG. Namun baik Shane dan Mario saling menuding satu sama lain.

"Soal free kick juga Mario mengatakan itu adalah si Shane yang mengatakan itu, dan Shane pada saat ditanyakan oleh hakim, yang mengatakan itu adalah Mario. Jadi itu ya yang tadi hal yang kontradiktif," jelas Happy.

Saksi untuk terdakwa AG

Pada saat kejadian penganiayaan yang tergambar di rekonstruksi yang digelar oleh penyidik Polda Metro Jaya, hanya Mario saja yang melakukan penganiayaan dengan memukul dan menendang berkali-kali.

Sekedar informasi, Shane dihadirkan sebagai saksi dari pihak JPU dalam sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa AG di PN Jakarta Selatan pada hari ini.

Tidak hanya Shane, Jaksa juga memanggil rekan tersangka kasus penganiyaan David, yakni Mario Dandy Satrio dan saksi lainnya Anastasia Pretya Amanda.

Selain itu, Jaksa juga turut memanggil saksi ahli dari kedokteran, ahli pidana, dan juga ahli forensik untuk mengebut sidang dengan perkara anak ini. Mengingat masa tahanan kekasih Mario itu hanya berlaku sampai dengan 17 April mendatang.

Pasal yang dikenakan

Untuk diketahui, AG dan Shane Lukas turut serta mendukung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio. Khusus untuk AG dipersangkakan dengan Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat.

Halaman:

Editor: Dani Priatno PIN

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Motif Sutradara Film Dewasa Terinspirasi Adegan Lawas

Jumat, 15 September 2023 | 12:18 WIB

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol Japek II

Kamis, 14 September 2023 | 00:17 WIB

Panglima Bilang Pradilan Militer Digelar Terbuka

Rabu, 13 September 2023 | 13:57 WIB

KPK Cecar Cak Imin

Sabtu, 9 September 2023 | 09:31 WIB

Kasus Penusukan di Jakarta Akibatkan Korban Kritis

Jumat, 8 September 2023 | 12:31 WIB

Firli Dengarkan Pendapat APH di Polda Kalteng

Jumat, 8 September 2023 | 12:16 WIB

Modus Baru Pencurian dengan Dipereteli Lalu Dijual

Minggu, 3 September 2023 | 23:53 WIB

Modus Pencurian Mobil Boks, Dipreteli Lalu Dijual

Minggu, 3 September 2023 | 23:48 WIB

Konten Menjilat Es Krim Oklin Fia Berlanjut

Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:06 WIB

Terpopuler

X