TEROPONGPOLITIK.com - Dukun pengganda uang berinisial TH alias Mbah Slamat akhirnya ditangkap di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, setelah diduga membunuh 10 orang pasiennya dan menguburkan mayat mereka di sebuah kebun.
Kepolisian berhasil menggali 10 mayat pada Senin (3/4/2023), termasuk korban pertama yang ditemukan pada Sabtu (1/4/2023) yang merupakan warga Sukabumi, Jawa Barat. Kasus ini terungkap setelah anak korban pertama, GE, melaporkan kehilangan ayahnya pada Senin (27/3/2023).
Berdasarkan pengakuan GE pada Juli 2022, ia dan ayahnya bertemu dengan Mbah Slamet di Wonosobo, Jawa Tengah, yang mengajak mereka ke rumahnya di Banjarnegara.
Baca Juga: Mario dan Shane Jadi Saksi di Sidang AG Hari Ini
Di rumah itu, korban meminta Mbah Slamet untuk menggandakan uang.
Namun, Mbah Slamet kesal karena korban terus menagih terkait janji penggandaan uang dan akhirnya memberikan minuman berisi racun kalium dan membunuh korban.
Polisi juga menemukan 'tangan kanan' Mbah Slamet, BS, yang mengupload informasi di Facebook tentang kehebatan Mbah Slamet dan mempertemukan korban dengan Mbah Slamet.
Mbah Slamet telah menjadi dukun pengganda uang selama sekitar 5 tahun dan menjanjikan penggandaan uang hingga Rp5 miliar. Tersangka telah menipu lima orang dengan jumlah uang yang berbeda-beda, mulai dari Rp40 juta hingga Rp50 juta.
Baca Juga: Khasiat Air Kelapa Muda Terhadap Kesehatan Tubuh Saat Berpuasa
Tersangka juga memberikan uang palsu sebesar Rp11 juta sebagai hasil penggandaan untuk membuat korban percaya. Uang yang diperoleh tersangka digunakan untuk membayar utang.
Menurut Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, Mbah Slamet dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup.
Kapolres Hendri Yulianto mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dengan modus penipuan dan penggandaan uang.
Artikel Terkait
Kamu Kenal TikTok 18 Plus? Jika Belum, Lihat Perbandingannya dengan Versi Original
KPK Mengumumkan Rafael Alun Terima Gratifikasi dari Sejumlah Wajib Pajak dan Ditahan
Manfaat Puasa ke 13 di Bulan Ramadhan