• Jumat, 29 September 2023

Mario dan Shane Jadi Saksi di Sidang AG Hari Ini

- Selasa, 4 April 2023 | 11:37 WIB
Shane Lukas dan Mario Dandy Satriyo yang jadi tersangka penganiayaan David. (Kolase Instagram/ @observer_id/ PMJ)
Shane Lukas dan Mario Dandy Satriyo yang jadi tersangka penganiayaan David. (Kolase Instagram/ @observer_id/ PMJ)

TEROPONGPOLITIK.com - Sidang terdakwa AG terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) memasuki babak pemeriksaan saksi. Jaksa menyebutkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas akan dihadirkan di sidang sebagai saksi. Kajari Jaksel Syarief Sulaeman mengonfirmasi hal tersebut kepada media pada Selasa, 4 April 2023.

"Iya rencananya seperti itu (Mario Dandy dihadirkan)," kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman saat dimintai konfirmasi, Selasa (4/4/2023).

Kasi Intelijen Kejari Jaksel Reza Prasetyo Handono sebelumnya menjelaskan, agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, maupun pemeriksaan terdakwa AG. Adapun salah satu saksi yang diagendakan jaksa adalah Mario Dandy.

Baca Juga: KPK Mengumumkan Rafael Alun Terima Gratifikasi dari Sejumlah Wajib Pajak dan Ditahan

Agenda sidang pada hari tersebut meliputi pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, serta pemeriksaan terdakwa AG. Salah satu saksi yang diagendakan jaksa adalah Mario Dandy, sedangkan Shane Lukas akan dihadirkan sebagai saksi pada sidang berikutnya.

"Dan untuk agenda besok adalah pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, sekaligus pemeriksaan anak AG. Kalau terdakwa lain besok kita agendakan yaitu Mario, sekaligus Shane Lukas, kita hadirkan sebagai saksi di persidangan besok, hari Selasa, tanggal 4 April 2023," urai Kasi Reza kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (4/3).

Kuasa hukum Shane, Happy Sihombing, mengatakan kliennya siap hadir langsung dalam persidangan dan akan memberikan keterangan sesuai dengan yang dia ketahui. Dia juga menegaskan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif selama persidangan.

Baca Juga: Khasiat Air Kelapa Muda Terhadap Kesehatan Tubuh Saat Berpuasa

"Akan hadir, sudah siap," tutur Happy Sihombing saat dihubungi wartawan, Senin (3/4/2023).

Happy membeberkan, Shane akan memberikan keterangan sesuai dengan yang dia ketahui.

"Dia responsnya akan menyampaikan apa yang dia ketahui, apa yang dia alami, apa yang dia lakukan. Dia udah siap besok menyampaikan," lanjut Happy.

Selain itu, jaksa juga menghadirkan empat saksi ahli, yaitu ahli pidana, kedokteran, dan digital forensik, untuk memberikan keterangan di sidang tersebut.

AG diketahui dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.

Baca Juga: Manfaat Puasa ke 13 di Bulan Ramadhan

Halaman:

Editor: Dani Priatno PIN

Tags

Terkini

Tips Perangi Koruptor oleh Novel Baswedan

Sabtu, 23 September 2023 | 18:53 WIB

Motif Sutradara Film Dewasa Terinspirasi Adegan Lawas

Jumat, 15 September 2023 | 12:18 WIB

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol Japek II

Kamis, 14 September 2023 | 00:17 WIB

Panglima Bilang Pradilan Militer Digelar Terbuka

Rabu, 13 September 2023 | 13:57 WIB

KPK Cecar Cak Imin

Sabtu, 9 September 2023 | 09:31 WIB

Kasus Penusukan di Jakarta Akibatkan Korban Kritis

Jumat, 8 September 2023 | 12:31 WIB

Firli Dengarkan Pendapat APH di Polda Kalteng

Jumat, 8 September 2023 | 12:16 WIB

Modus Baru Pencurian dengan Dipereteli Lalu Dijual

Minggu, 3 September 2023 | 23:53 WIB

Modus Pencurian Mobil Boks, Dipreteli Lalu Dijual

Minggu, 3 September 2023 | 23:48 WIB

Konten Menjilat Es Krim Oklin Fia Berlanjut

Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:06 WIB

Terpopuler

X