Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar Disuga Kembali Menjalar Di Wilayah Paciran Lamongan

- Selasa, 21 Maret 2023 | 09:22 WIB
Penyalahgunaan BBM Subsidi.  (Dok. Ist)
Penyalahgunaan BBM Subsidi. (Dok. Ist)

TEROPONGPOLITIK.COM - Seperti layaknya jamur dimusim hujan, kegiatan penggunaan BBM Subsidi yang seharusnya untuk konsumsi masyarakat umum akhir-akhir ini disalahgunakan oleh beberapa oknum nakal.

Itu dengan tujuan dijual untuk mendapatkan keuntungan ditengah kondisi ekonomi masyarakat yang sangat membutuhkan BBM subsidi mengingat harga BBM yang terus menerus naik. 

Pasca pengungkapan kegiatan BBM illegal jenis solar subsidi oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim, akhir – akhir ini di wilayah kabupaten Lamongan tepatnya di salah satu SPBU di daerah Kemantren Paciran Lamongan muncul lagi aktivitas pengisian BBM Subsidi jenis solar yang tidak sesuai kapasitas dan kegunaan. 

penggunaan BBM Subsidi jenis solar yang seyogyanya digunakan untuk keperluan nelayan melaut maupun untuk keperluan masyarakat kecil namun sejatinya BBM tersebut digunakan untuk diperjualbelikan dengan cover BBM industri yang biasanya digunakan untuk kegunaan industrialisasi seperti operasional mesin pabrik maupun kegiatan pertambangan. 

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku penyalahgunaan BBM subsidi yaitu pelaku menggunakan mobil (kolbak) dan di bak mobil tersebut sudah ada drum-drum dengan jumlah sekitar 10 sampai 12 drum dengan kapasitas isi 200 liter yang nantinya drum akan diisi solar subsidi.

Pelaku mengisi solar di SPBU Kemantren Paciran (SPBU 54.622.10) setiap hari sekitar pukul 19.00 wib sampai dengan drum terisi penuh dengan dalih solar tersebut digunakan untuk keperluan kapal nelayan melaut. 

Drum yang berisi solar subsidi tersebut nantinya disimpan di dalam sebuah gudang penyimpanan di salah satu lokasi di wilayah Kecamatan Paciran.

Salah satu petugas di SPBU tersebut yang tidak mau disebutkan namanya menerangkan bahwa kegiatan pengisian solar subsidi yang tidak sesuai kapasitas tersebut dilakukan dengan bebas.

Karena sudah mengantongi ijin dari salah satu APH yang berdinas di Polsek Paciran dan yang bersangkutan berpesan kepada petugas SPBU bahwa oknum APH tersebut sudah menyetor kepada Polres dan Polda sehingga sudah mendapatkan dukungan yang kuat agar kegiatan ilegal tersebut dapat berjalan aman dan lancar.

Disinyalir juga bahwa selain sebagai backing aktivitas penyalahgunaan BBM, oknum APH tersebut juga ikut terjun dalam bisnis jual beli BBM illegal dan diduga yang bersangkutan mendapatkan keuntungan 500 rupiah perliternya dalam setiap pengisian BBM solar illegal tersebut. 

Pihak pengawas SPBU Kemantren Paciran (SPBU 54.622.10) yang biasanya dikenal dengan nama Bidin saat dihubungi melalui telepon tidak ada respon sama sekali. 

Dengan adanya kegiatan bisnis illegal tersebut sudah seharusnya Polri menindak tegas kegiatan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menjadi pelindung.

Pengayom dan pelayan masyarakat sesuai dengan moto Polri yang terus digembor-gemborkan bukan malah sebagai becking yang mengambil keuntungan pribadi yang tidak memihak kepada masyarakat kecil, ulah salah satu oknum polri nakal tersebut dapat menjadikan citra polri semakin turun bahkan apabila dibiarkan, citra polri akan mengalami degradasi. 

Dugaan Penyalahgunaan BBM tersebut dapat dijerat dengan Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.***

Halaman:

Editor: Firdaus Iwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mario dan Shane Jadi Saksi di Sidang AG Hari Ini

Selasa, 4 April 2023 | 11:37 WIB

Wow! Gaji Ferdy Sambo 35 Juta Biaya Bulanan 600 Juta

Jumat, 25 November 2022 | 16:44 WIB
X