Ia mengatakan, aset Crypto tidak beda jauh dengan aset-aset lainnya yang harganya bisa naik dan turun.
Ia mencontohkan, pengguna membeli satu gram emas. Harga emas yang dibeli bisa naik juga bisa turun. Sehingga bisa rugi atau untung dari penjualan emas tersebut. Namun, selama tidak menjual emas diharga murah, maka pembeli tidak akan rugi.
"Karena pada dasarnya kita masih memiliki emas tersebut. Yang menyebabkan kerugian yaitu ketika kita menjual saat harga murah," sambung Mufid.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Sisa Rasa' Mahalini
Jika membandingkan Crypto dan Binary Option secara hukum tentu berbeda. Cryptocurrency di Indonesia telah diatur oleh Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Bitcoin, atau secara umum mata uang digital, menjadi jenis komoditi yang dapat diperdagangkan dalam Bursa Berjangka, namun tidak dapat dijadikan alat transaksi pembayaran.
Sedangkan Binary Option di Indonesia hukumnya dilarang dan sudah dikategorikan sebagai judi.***
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar bin Smith Naik ke Penyidikan
Buntut Kasus 'Allahmu Lemah', Mantan Politikus Demokrat Diperiksa
Ini Daftar Dokumen yang Diamankan KPK Kasus OTT Wali Kota Bekasi
Wow! Kasus Aktif Covid-19 DKI Jakarta Tembus 2.129 Orang