Lagi Rame! Influencer Urai Perbedaan Binary dan Crypto

- Senin, 14 Maret 2022 | 21:45 WIB
Influencer Crypto Miftakhul Mufid. (Dok Lamongan Today)
Influencer Crypto Miftakhul Mufid. (Dok Lamongan Today)

Ia mengatakan, aset Crypto tidak beda jauh dengan aset-aset lainnya yang harganya bisa naik dan turun.

Ia mencontohkan, pengguna membeli satu gram emas. Harga emas yang dibeli bisa naik juga bisa turun. Sehingga bisa rugi atau untung dari penjualan emas tersebut. Namun, selama tidak menjual emas diharga murah, maka pembeli tidak akan rugi.

"Karena pada dasarnya kita masih memiliki emas tersebut. Yang menyebabkan kerugian yaitu ketika kita menjual saat harga murah," sambung Mufid.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Sisa Rasa' Mahalini

Jika membandingkan Crypto dan Binary Option secara hukum tentu berbeda. Cryptocurrency di Indonesia telah diatur oleh Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Bitcoin, atau secara umum mata uang digital, menjadi jenis komoditi yang dapat diperdagangkan dalam Bursa Berjangka, namun tidak dapat dijadikan alat transaksi pembayaran. 

Sedangkan Binary Option di Indonesia hukumnya dilarang dan sudah dikategorikan sebagai judi.***

Halaman:

Editor: Firdaus Iwan

Sumber: lamongantoday.pikiran-rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga HP yang Hanya 2 Jutaan dengan Spek Mewah

Kamis, 28 September 2023 | 09:55 WIB

Panduan Menghasilkan Uang di Internet dan Sosial Media

Minggu, 24 September 2023 | 14:25 WIB

Gerakan Pangan Murah IKAPPI Sasar Pataan Lamongan

Sabtu, 23 September 2023 | 18:51 WIB

Tips Mengelola Keuangan Secara Bijak

Selasa, 19 September 2023 | 11:07 WIB

Besaran Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Dirilis

Senin, 21 Agustus 2023 | 09:03 WIB

Impor Beras Tahap Dua 300.000 Ton Siap Masuk RI

Senin, 17 Juli 2023 | 16:21 WIB

Terpopuler

X