LAMONGAN TODAY - Binary option (Binomo, Quotex) belakangan sedang ramai dibicarakan di Tanah Air.
Platform ini dianggap menggunakan skema money games dan banyak korban memakan korban.
Kasus ini melibatkan Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan. Kini Indra Kenz dan Doni Salmanan sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Banyak masyarakat terjerumus akibat flexing para afiliator dan mengira Binary Option adalah trading. Para afiliator seolah-olah memperlihatkan kekayaan yang mereka peroleh adalah hasil trading Binary Option.
Baca Juga: HIMAPABAR Aksi Sosial Tanam Ratusan Pohon di Kali Ciliwung
Namun ketika ditelusuri ternyata kekayaan mereka hasil dari afiliasi platform Binary Option yang kini dikategorikan sebagai perjudian.
Mengenal lebih jauh Binary Option
Binary Option merupakan produk financial high risk yang baru-baru ini statusnya dikategorikan sebagai financial betting atau judi.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menegaskan Binary Option merupakan situs judi online berkedok trading dan dikategorikan sebagai kegiatan ilegal yang dilarang oleh Undang-undang (UU) Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Nomor 10 Tahun 2011.
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar bin Smith Naik ke Penyidikan
Buntut Kasus 'Allahmu Lemah', Mantan Politikus Demokrat Diperiksa
Ini Daftar Dokumen yang Diamankan KPK Kasus OTT Wali Kota Bekasi
Wow! Kasus Aktif Covid-19 DKI Jakarta Tembus 2.129 Orang