2. Anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.
Baca Juga: Tanah Longsor Banjarnegara Renggut Empat Nyawa
3. Memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.
4. Pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.
5. Program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya.
Baca Juga: Simulasi Pemungutan Suara, Bawaslu Harap Ada Kemudahan
6. Program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi COVID-19.
7. Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha.*
Artikel Terkait
KPK Periksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan: Dugaan Lahan Di Munjul, Jakarta Timur
Datangi Gedung KPK, Ini Hasil Pemeriksaan Anies Baswedan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tanah di Munjul
Viani Limardi Dipecat, Politisi Demokrat: Konon Sering Bela Anies Baswedan