Perputaran Uang Industri Judi Online di Tahun 2022 Meroket Tajam

- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 12:27 WIB
Ilustrasi cara ampuh berhenti dari kecanduan judi online. (Freepik.com)
Ilustrasi cara ampuh berhenti dari kecanduan judi online. (Freepik.com)

TEROPONGPOLITIK.COM - Dalam beberapa tahun terakhir, industri judi online telah mengalami pertumbuhan yang signifikan di Indonesia. Menurut Kepala Biro Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah, perputaran uang dalam aktivitas judi, baik online maupun konvensional, telah mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

"Kita lihat di angka tahun 2021, itu perputaran yang kita lihat ada Rp 57 triliun. Naik signifikan di 2022 menjadi 81 triliun," ujar Natsir dalam diskusi daring bertema Darurat Judi Online, Sabtu, 26 Agustus 2023.

Tren ini tentu saja mengundang keprihatinan yang mendalam. Terlebih lagi, para pelaku judi online tidak hanya terbatas pada kalangan tertentu, tetapi juga melibatkan ibu rumah tangga dan bahkan anak-anak sekolah dasar.

Natsir tidak menampik bahwa peningkatan aktivitas judi ini memiliki kaitan dengan masa pandemi yang sedang berlangsung.

"Pandemi telah membuat banyak orang menghabiskan lebih banyak waktu di rumah. Dalam situasi seperti ini, keinginan untuk mendapatkan penghasilan tambahan semakin meningkat. Sayangnya, sebagian dari mereka justru terjebak dalam praktik perjudian, yang pada akhirnya mengarah ke permasalahan yang lebih dalam," paparnya.

Baca Juga: Elektabilitas Selalu Rendah, Begini Tanggapan Anies Baswedan

Berdasarkan laporan yang diterima oleh PPATK, menurut Natsir, kasus-kasus terkait judi online juga mengalami peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2021, terdapat 3.446 laporan transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan aktivitas perjudian. Angka ini melonjak drastis pada tahun 2022, mencapai 11.222 laporan.

"Pada tahun 2023, laporan tersebut pada Januari terdapat 916. Di bulan Februari terdapat 831 laporan dan pada bulan Mei terdapat 1.096 laporan," ujar Natsir.

Dia mengatakan PPATK akan meneruskan laporan analisis tersebut ke aparat hukumbila hasilnya menunjukkan ada potensi tindak pidana pencucian uang.

"Navigasi hingga awal tahun 2023 menunjukkan tren yang sama. Pada bulan Januari, terdapat 916 laporan. Angka ini kemudian sedikit menurun pada bulan Februari, dengan 831 laporan, namun kembali meningkat pada bulan Mei menjadi 1.096 laporan," jelas Natsir.

Dalam menghadapi situasi ini, PPATK telah berkomitmen untuk terus mengawasi dan menganalisis laporan-laporan tersebut, dengan tujuan akhir untuk mengidentifikasi potensi tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan aktivitas judi online.

Baca Juga: Meredakan Tenggorokan yang Iritasi: Air Garam sebagai Solusi Alami Batuk

Tindakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dan lembaga terkait untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian dan memastikan integritas sistem keuangan negara.

Dengan melihat perkembangan terkini dalam industri judi online, penting bagi pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat secara keseluruhan untuk bekerja sama dalam mengatasi tantangan ini. Dukungan melalui edukasi, penegakan hukum yang tegas, dan kesadaran akan risiko yang terkait dengan judi online akan menjadi langkah-langkah kunci dalam menjaga kesejahteraan dan stabilitas negara.

Halaman:

Editor: Dani Priatno PIN

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga HP yang Hanya 2 Jutaan dengan Spek Mewah

Kamis, 28 September 2023 | 09:55 WIB

Panduan Menghasilkan Uang di Internet dan Sosial Media

Minggu, 24 September 2023 | 14:25 WIB

Gerakan Pangan Murah IKAPPI Sasar Pataan Lamongan

Sabtu, 23 September 2023 | 18:51 WIB

Tips Mengelola Keuangan Secara Bijak

Selasa, 19 September 2023 | 11:07 WIB

Besaran Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Dirilis

Senin, 21 Agustus 2023 | 09:03 WIB

Impor Beras Tahap Dua 300.000 Ton Siap Masuk RI

Senin, 17 Juli 2023 | 16:21 WIB

Terpopuler

X